Ratusan Liter Minuman Keras (Miras) Jenis Arak Jowo Di Amankan Polisi Magetan.

Senin, 21 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Seputar Daerah Hukum Polda Jatim – Polres Magetan – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Magetan berhasil mengagalkan masukanya ratusan liter minuman keras (miras) jenis arak jowo (arjo) di Kabupaten Magetan, Senin (21/5/2018).

Baca Juga: Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Magetan berhasil mengagalkan masukanya ratusan liter minuman Keras (miras) Jenis Arak Jowo.

Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Magetan berhasil mengagalkan masukanya ratusan liter minuman Keras (miras) Jenis Arak Jowo.

Wardi alias Didek (44) tengkulak arjo warga jalan Widodo – Desa Mranggen,RT 10/ RW 02 Kecamatan Maospati berhasil dibekuk beserta barang bukti 16 jerigen arjo disekitar terminal Plaosan-Magetan

Baca Juga:  Menjalin Silaturahmi Bhabinkamtibmas Tejakula  Sambang Kerumah Warganya

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, ternyata benar kegiatan didek tersebut,dan kita cegat pelaku disekitar terminal Plaosan,’’ kata AKB Muslimin Kapolres Magetan.
Sebanyak 16 jerigen, yang setiap jerigenya tersebut berisi sekitar 30 Liter Arjo, diangkut pelaku dengan menggunakan mobil jenis Avansa Nomor polisi (Nopol) AE 1275 PA atas nama STNK, Wahyu Tri Cahyono, jalan Srikandi, nomor 416 Kelurahan Sukowinangun, RT 02/ RW 01, Kecamatan Magetan.
Kapolres Magetan Tunjukan BB Ratusan Liter Arjo
“Sebanyak 16 jerigen diangkut menggunakan mobil, ini sebagian masih didalam mobil,’’jelas Kapolres Magetan Kepada Lensa Magetan.

Baca Juga:  Bersama Pecalang, Bhabinkamtibmas Ds Patemon Amankan Kegiatan Warganya

Dikatakan Kapolres,barang haram tersebut memang disengaja diambil dari salah satu kota di Jawa Tengah untuk selanjutnya diedarkan di Kabupaten Magetan.
‘’Pelaku mengaku mengambil miras dari salah satu kota di Jawa Tengah, namun kita akan selidiki lebih lanjut apakah pengakuan pelaku itu benar,”ungkapnya.

Baca Juga:  Waka Polres Buleleng Menerima Team dari Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng

Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 204 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun .
“Tersangka kami tahan landasanya KUHP Pasalnya 204,’’ pungkasnya. (Amr).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru