Detikkasus.com | Labuhanbatu 21 Mei 2018, Issu yang beredar di salah satu situs fb inisian N yang mengatakan Diduga “Perusahan Perkebunan BUMN Labuhanbatu tidak memiliki Ijin Oprasionall AMDAL,UPL,UKL DAN IPAL, tetapi bebas beroperasi, Atas issu yang beredar tersebut kemudian awak media Detikkasus bergegas menuju PT. SRI PAMELA MEDIKA NUSANTARA RUMAH SAKIT AEK NABARA, Berada di kecamatan Bilahhulu Kabupaten Labuhanbatu,
HM. SILITONGA Kepala Bagian Umum PT, Sri Pamela menjelaskan “Issu yang beredar melalui situs facebook yang di unggah inisial N, Sedikitpun tidak menjadi batu sandungan untuk kami. Semua izin perkara izin sudah lama selesai kami urus, Kalau tidak lengkap semua bentuk persyaratan, tidak akan pernah bisa kami melayani di segala bentuk BPJS. Kami tetap berupaya memberi pelayanan yang untuk pasien, walaupun kami sebagai pelayan belum termaksud dari golongan orang-orang yang baik.
Izin Amdal, UPL, UKL, IPAL dan segala bentuk jenis Persyaratan lainnya semua sudah lenkap, Seperti yang bapak lihat saat ini, Ujar HM. Silitonga kepada Awak media Detikkasus.
SYAMSIDAH Pecinta Alam dan Lingkungan mengatakan, “Sudah saatnya kita di jaman era digital untuk berpikir yang positip apa lagi disaat situasi bulan Ramadhan, Mengikis perbuatan yang salah sebelas bulan yang lalu, dilebur agar menjadi Fitrah hal ini tentu kita dambakan bersama. Saya salut terhadap managemen PT. SRI Pamela yang di wakili oleh pak HM. Silitonga, “Tetap tersenyum walau beribu terpaan angin mengoyang”.
( J. Sianipar )