Jasadi Warga Desa Beloh, Kecamatan Trowulan Jadi Pengepul Diduga Limbah B3 Tanpa Ijin.

Simak Video Warga Desa Beloh, Kecamatan Trowulan Sasadi Diduga Jadi Pengepul Limbah B3 Dugaan Tanpa Ijin
https://youtu.be/UpQjHIUbzN4

Detikkasus.com | Seputar Mojokerto – Propinsi Jatim – Sabtu 19 Mei 2018, L imbah batubara dikenal sebagai fly ash (FA) dan bottom ash (BA) digolongkan sebagai limbah B3, menurut PP18/99 jo PP 85/99, dimana dalam PP ini tidak menyebutkan secara spesifik mengapa FA dan BA termasuk dalam daftar Tabel-2 Lampiran-I dikaitkan dengan karakteristik seperti tercantum dalam katagori B3.

Jasadi Alias Wak Jas Saat di Konfirmasi Detikkasus.com Minggu 13 Mei 2018 di Lokasi Pengepul Batu Bara.

Tonton Videonya Jasadi Warga Beloh, Kecamatan Trowulan Diduga Tidak Mengantongi Ijin Pemanfaatan Limbah B3

Baca Juga:  Dekatkan Diri Dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Umeanyar Laksanakan Sambang

https://youtu.be/KTGQx0nvVgQ

Namun oleh Jasadi panggilan Akrabnya Wak Jas atau Pak Jas Warga Dusun/ Desa Beloh Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur saat di Datangi Tim 9 Detikkasus.com dan Www.jejaklasus
info – Serta NGO HDIS, Pengusaha Wak Jas merupakan salah dugaan pengepul Limbah Bahan Baku Beracun (B3), Batu bara yang di kirim oleh penghasil Limbah.

Pada saat di Konfirmasi, Wak Jas mengatakan pihaknya hanya sebagai pengepul dari hasil kiriman supir orang Ngoro, minggu 13 Mei 2018.

Lebih lanjut Batu Bara tersebut lantas di kemanakan? jawabnya sepeleh, di ambil oleh para pengusaha pembuat bata merah untuk campuran pembakaran bata merah di linggan.

Baca Juga:  Jembatan Lama Terbakar, Kapolresta Kediri Turun Langsung Padamkan Api | Reporter : Z,Arifin.

Dari hasil konfirmasi Wak Jas tidak mengantongi Ijin Pengumpul dan Pemanfaatan Limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Supriyanto Als Priya Ketua Umum NGO HDIS Menerangkan: Dalam Pasal 1 poin 23 UUPPLH dinyatakan bahwa Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, penganngkutan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau peniumbunan.

Didalam Pasal 59 (4) UUPPLH dinyatakan bahwa: “ Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Dalam lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI No. 02 tahun 2013, dinyatakan bahwa: Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup meliputi:

a. Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang meliputi: a. izin penyimpanan limbah B3 – b. izin pengumpulan limbah B3 – c. izin pemanfaatab limbah B3 – d. izin penyimpanan limbah B3 – e. izin pengolahan limbah B3 – f. izin penimbunan limbah B3.

Baca Juga:  Untuk Memutus Penyebaran Virus Corona (Covid-19), Polsek Trowulan Memasang Spanduk Kawasan Tertib Physical Distancing.

Konsekwensi hukumnya apabila seseorang atau sudatu badan hukum tidak memiliki izin dalam berusaha pengelolaan Limbah B3? Maka berdasarkan ketentuan Pasal 102 UUPPLH, dinyatakan bahwa, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbahB3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Bersambung. (TIM9).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *