Detikkasus.com | Propinsi Lampung – Kabupaten Tanggamus – Dalam era zaman modern seperti ini, nampaknya masyarakat dimanjakan dengan fasilitas yang serba canggih. Dari mesin besar sampai kecil serba ada, apapun bentuk dan kebutuhanny serba ada disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
Namun di era yang serba canggih dan digital ini juga, kecanggihan alat komunikasi pun tidak kalah bersaing, dari mulai ponsel yang biasa sampai yang lebih canggih semua bisa didapatkan tergantung keuangan dan kebutuhan juga. Dari HP biasa sampai android yang sangat cukup fasilitasnya pun tidak mau ketinggalan. Namun kita harus berhati-hati dalam menggunakan fasilisatas Informasi Elaktronik. Bisa-bisa masyarakat sendiri jadi pelaku ataupun korban kejahatan sistem tersebut. Semua harus didasari dengan pengetahuan, dan iman seseorang untuk bisa menyaring antara yang benar dan yang salah.
Salah satu contoh korban kejahatan informasi Elektronik adalah Sinto, warga pekon Atar lebar, Bandar Negeri semuong. Awal kejadian Minggu 20/05/2018. Dia menerima telfon dari nomer +6281262888109 yaitu nomor yang tak dikenal mengaku saudaranya yang dari pekon Karanganyar, Wonosobo bernama Sus. Setelah penelpon mengaku saudarnya dia mengatakan menemu sebuah koper yang jatuh dari mobil yang berisikan uang 90 juta rupiah diwilayah pom bensin Talagening Kotaagung. Dia mengaku kepada Sinto mobil sudah pergi dan ada seseorang yang melihat dia mengambil koper tersebut dengan alasan minta uang 500 Ribu kepada sipenelpon yang mengaku saudaranya. Dengan alasan sipenelpon cuman ada uang 250 ribu untuk memberi yang melihat, maka si penelpon minta bantuan lagi 250 ribu kepada Sinto dengan dalih uang yang 90 jt didalam koper mau dibagi dua. Namun Sinto bingung ingin mbatunya dengan cara apa karna dia posisi masih di gunung dan jauh, dan sinto mau membantu bukan karena iming- iming uang dikoper dibagi dua melainkan kasihan saudarnya karena membutuhkan bantuan. Setelah Sinto menanyakan bagaimana cara bantunya si penelpon mengatakan suruh membelikan pulsa 200 ribu. Ahirnya Sinto sendiri mbelikan pulsa senilai 200 ribu. Setelah komunikasi selesai dan pulsa pun dibelikan. Sinto mulai agak ragu, Ahirny dia pun menanyakan langsung dengan cara menelfon kepada saudaranya Sus dengan nomor yang ada di HP dia punya. Setelah menanyakan sumuanya dan mendapat penjelasan dari Sus bahwa hari itu b pernah menghubunginya, Sinto baru bisa menyimpulkan bahwa dia sudah tertipu. Dan Sinto memberikan nomor ponsel si penipu kepada saudaranya. Setelah di hubungi oleh Sus ternyata benar, dengan entengnya si penipu menjawab masih diwarung malah mau minta diisiin pulsa senilai lagi 20 ribu. Sus mau membelikan pulsa 20 ribu bahkan mau dibelikan lebih dengan catatan bisa ketemu namun si penipu menolak dan mengaku masih berada di Ancol Jakarta. Ahirnya terjadi ribut lewat telfon dan komunikasi hp diputus oleh pelaku.
Setelah percakapan selesai dengan saudaranya Sus yang benar, dan Sinto di hubungi via tlfn oleh tim Jejakkasus, apakah masalah ini mau dilaporkan ke pihak yang berwajib karena pelaku penipuan sudah jelas-jelas melanggar undang-undang ITE dengan jelas dan ada pidananya, apalagi untuk saat ini nomor registrasi kartu ponsel lewat KK akan lebih mudah terlacak pelakunya. Namun Sinto enggan untuk melaporkan ke pihak yang berwajib karena lerugian cuman sedikit, dia hanya berharap untuk saudara-saudaranya dan warga lebih hati-hati dan waspada agar tidak menjadi korban penipuan. (Ridho).