Detikasus.com | Seputar Jateng & DIY – Rabu 16 Mei 2018, Sekitar Pukul 11.00 Wib, Wahyudi 37 Ketua Paguyuban Pesona Pedagang Burung Semarang ( P3BS ) memberikan tugas Kepada Ngadiono 36 Sekertaris ( P3BS ) untuk segera,menyerahkan Surat Penolakan ke Kantor Dinas Perdagangan Kota Semarang Jawa Tengah.
Isi surat tersebut tertulis penolakan keras dari para pedagang Pasar Burung Karimata Lantai 2 Kota Semarang – Jawa Tengah, terkait akan di putusnya arus Listrik sebagai penerangan aktifitas para pedagang Pasar Burung Karimata oleh Dinas Perdagangan Kota Semarang.
Pasalnya dianggap selama ini tidak pernah membayar biyaya Listrik, pada saat pertemuan di Kantor Dinas Pasar Burung Karimata, senin 14 Mei 2018.
Wahyudi Ketua Paguyuban Pesona Pedagang Burung Semarang ( P3BS ) Dengan Jelas dan Gamlang mengatakan, mengenai keberadaan Pedagang Burung Karimata Lantai 2 tersebut adalah Tempat Penampungan Berjualan Sementara, atas Kesalahan Dinas Perdagangan Kota Semarang – Jawa Tengah, Pada saat itu tahun 2014, dimana Pedagang Burung yang berada di sepanjang Jalan Kartini, Digusur Tidak Manusiawi oleh Dinas Perdagangan Kota Semarang – Jawa Tengah, Tanpa Menyediakan Tempat Pengganti atau Relikasi yang Pasti dan Layak, Tersebut diatas sudah di sampaikan semua dengan Dinas Perdagangan Kota Semarang Jawa yang berbondong bondong datang, Dan Dinas Perdagangan Bid Khusus Penerangan atau Listrik dan temen temen Dinas Perdagangan Kota Semarang Jawa Tengah yang mengawalnya.
Kepada Detikkasus.com Ngadiono Mengatakan, Pihaknya berharap setelah Dinas Perdagangan Kota Semarang – Propinsi Jawa Tengah, sudah diingatkan kembali atas Kesalahan Dinas Perdagangan Kota Semarang Jawa Tengah yg dulu, Jadi pengalaman yang sudah Merenggut Mata Pencaharian Masyarakat, Meresahkan dan Kesemena menaan, Menindas Masyarakat Marjinal Tersebut tidak terulang lagi. (Tim Jateng & DIY)