Karena Unsur Balas Dendam, AJ Bacok Sepasang Suami Istri | Reporter : Z.Arifin

Polda Jambi – Polres Tebo, detikkasus.com – Setelah sebelumnya dihangatkan oleh penangkapan seorang spesialis curanmor yang berasal dari Provinsi lampung, kini Pihak Kepolsian Polsek Muara Tabir kembali mengamankan seorang warga, Rabu (24/8/2017).

AZ (20) warga Desa Embacang Gedang Muara Tabir ini diamankan kan polisi setelah sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap Hidayat (28) dan Uti (21) yang keduanya merupakan sepasang suami istri.

Kronologis kejadian ini berawal sekitar pukul 22.00 Wib dimna korban uti bersama suaminya Hidayat pulang dari Desa Pintas Tuo dengan menggunakan Sepeda Motor.

Baca Juga:  Laksanakan Pengamanan Dan Pengaturan Di Pura Pulaki

Ditengah perjalanan tiba – tiba keduanya di hadang seseorang warga yang diketahui indentitasnya berinisial AJ (25) yang merupakan warga Desa Embacang Gedang Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo.

Pelaku yang saat itu menghadang, langsung menghunuskan parangnya ke arah korban pelapor hidayat yang kebetulan tepat berada di depan tersanga AJ dengan menggunakan sembilah parang. Meski sempat menghindar, tebasan parang yang di arahkan AJ akhirnya melukai istri Pelapor bernama Uti yang membuat tangan kanannya mengalami luka robek.

Baca Juga:  Selalu Hadir Ditengah Masyarakat Menjaga Situasi Kamtibmas Di Desa Binaan

Kapolsek Muara Tabir Iptu Hendrizal saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan pihaknya menyebutkan bahwa kini tersangka AJ sudah diamankan di Mako Polsek Muara Tabir.

“Untuk saat ini Tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AJ. Selain itu kami juga sedang mencari dan mengumpulkan barang bukti yang lain untuk mendukung proses pengembangan selanjutnya,”ujar Kapolsek Muara Tabir.

Ditambahkan lagi oleh Kapolsek Muara Tabir, bahwa pihaknya menjelaskan motif dibalik pembacokan yang dilakukan AJ ini karena adanya unsur baalas dendam.

Baca Juga:  Cegah Potensi Gangguang Kamtibmas Kasat Binmas Tingkatkan DDS.

“Dari pemeriksaan awal kita ketahui motif pembacokan ini karena adanya unsur balas dendam AJ kepada pelapor Hidayat. Dimana adik tersangka dulunya pernah mendapatkan hal yang sama yang dilakukan oleh pelapor Hidayat saat masih sama-sama berada di Kabupaten Merangin,”tandas Kapolsek Muara Tabir.

Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.

Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *