Investigasi Jawabarat, Cirebon | Detikkasus.com – Melakukan pekerjaan kontrol sosian sekaligus mecari berita mungkin adalah suatu kewajiban kerja sebagai seorang wartawan atau jurnalis, namun apabila pekerjaan wartawan (Jurnalis) tersebut di halang halangi berarti orang tersebut siap berhadapan dengan hukum karna seorang wartawan atau jurnalis di lindungi UU 45 F Pokok Pers No 40 tahun 1999 tentang Pers.
BACA JUGA : Empat Orang Wartawan Menjadi Korban Kekerasan Saat Melakukan Peliputan Berita.
Empat Orang Wartawan Menjadi Korban Kekerasan Saat Melakukan Peliputan Berita.
Seorang wartawan mempunya hak kewajiban memperoleh dan menyampaikan gagasan berita yang informatif, untuk di muat bagi seluruh para pembaca.
Namun hal ini sangat disayangkan adanya tindak kekerasan yang menimpa seorang wartawan, seperti yang di alamai mukhidin dan tim nya saat selesai mewawancarai mukhidin dan tim mendapatkan prilaku yang tidak baik dari kalangan yang di duga mandor proyek serta para preman.
Saat di wawancarai mukhidin ( 19 / 05 / 2018) mengatakan kepada tim investigasi detikkasus.com, saya ke lokasi berempat dengan rekan2 media lain diantaranya media patroli,jurnal pagi,dan rekan dari lintas indonesia mendatangi lokasi proyek yang berada di desa gegunung yang dialokasikan untuk pembangunan gapura makam pahlawan.
saya dan rekan menemui pihak pelaksananya untuk wawancara sekaligus media mengenai perihal masalah proyek, pihak kita di bawah ke lokasi di samping balai desa Gegunung Kec. Sumber, Kab. Cirebon, tepat jam 12:30 hari sabtu 19 mei 2018 setelah mediasi dan wawancara selesai kami dengan pihak proyek setelah itu kami keluar dari gerbang balai desa, lalu kamipun diserang oleh pihak mandor yg mengerahkan pekerja dan warga untuk menyerang kami, kami tidak tau motifnya apa dan saya pribadipun keluar dihadang oleh mandor dan saya di ancam oleh mandor, supaya tidak mengganggung kerjaannya.
Saat dan tim mengabaiakannya lalu saya di pukul dari belakang dan saya di lepar pake batu sebesar kepala bayi sehingga mengenai motor tengki sebela kanan dan mengenai kaki saya. terus saya meluncur tanpa ada perlawanan karena masa nya banyak sekitar 10 sd 15 orang yang mengejar saya dan tim, saya dan tim langsung menuju ke polsek sumber untuk melapor tentang kejadian ini. Ungkap Mukhidin.
Disatu sisi lain masyarakat pemerhati yang bernama Hadi menanggapi perihal ini mengatakan, saya sangat menyesalkan prilaku dari pihak mandor ataupun pelaksana sampai bisanya terjadi kekerasan terhadap wartawan, ini merupakam suatu pelecehan terhadap wartawan dan saya meminta kepada pihal kepolisian khususnya polsek sumber yang menangani kasus ini harus bertindak tegas karna ini sudah menantang ataupun menghalangi kinerja. Sebelum seluruh waratawan dimanapun turun, pihak kepolisian harus tegas dalam hukumnya tidak pandang bulu. Saya masyarakat pemerhati akan mengawasai perkara ini, buat mereka jera. (Sendika Lubis)