Detikkasus.com | Seputar Wilayah Hukum Polres Mojokerto – Jawa Timur, pada hari Jum’at tanggal 18 Mei 2018, pukul 21.30 Wib s/d 22.10 Wib, telah berlangsung kegiatan Razia Kos – Kosan di wilayah hukum Polsek Mojosari.
Tim gabungan terdiri dari 8 personel yang terdiri dari 6 personel Polsek Mojosari, 1 personel Koramil dan 1 orang perangkat Kelurahan Wonokusumo yang dipimpin oleh Bpk Mojosari 11 (Iptu M.Z. Chabib) telah melaksanakan razia tempat kost di Wilayah Kecamatan Mojosari (Kelurahan Wonokusumo) dengan hasil sebagai berikut:
Sasaran Razia Rumah kos milik Sdri. FEMI MAGDALENA 49 Tahun alamat Kelurahan Wonokusumo RT. 10 RW 03 Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Jumlah 12 kamar Kos.
Dan Rumah kos milik Sdr. Drs. SUKARIANTO 66 Th, alamat Kelurahan Wonokusumo RT. 09 RW 03 Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.,
Jumlah kamar kost : 9 kamar, yang dihuni 7 kamar dan 2 kamar kosong.
Tujuan dari diselenggarakannya razia ini ada 2, Antara lain 1. Dalam rangka antisipasi orang-orang yang tergabung dalam paham radikal dan menggunakan tempat kost untuk mnjadi tempat persembunyian mereka.
2. Sebagai antisipasi tempat kost dijadikan sebagai tempat free seks oleh pasangan yang bukan merupakan pasangan suami istri ( pasutri ).
Dari pantauan Jejak Kasus dam Detikkasus.com – Hasil razia :
Tidak diketemukan handak / benda- benda berbahaya dan mencurigakan, serta juga tidak diketemukan orang yang terindikasi sebagai anggota kelompok paham radikal.
Dari perangkat Kelurahan Wonokusumo yang dilibatkan razia tempat-tempat kost di Kelurahan Wonokusumo bersedia untuk melengkapi data-data (KTP dan KK) dan selanjutnya diserahkan/dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Wonokusumo.
BACA JUGA: Polisi Razia Dua Tempat Kos-Kosan di Kelurahan Wonokusumo Mojosari.
Polisi Razia Dua Tempat Kos-Kosan di Kelurahan Wonokusumo Mojosari.
Selama proses razia tempat kost diwilayah Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Mojosari berlangsung lancar, aman dan kondusif, dan setiap bangsit akan dilaporkan pada kesempatan pertama. (Priya).