DETIK KASUS | LAGI-LAGI WARGA DEMAK MELAKUKAN ORASI DI PTUN, TENTANG PILPERADES.

 

Detikkasus.com | Provinsi Jawa – Semarang, Pada hari Kamis 17,Mei 2018 lagi -lagi sejumlah korban dan warga Demak yang menamakan mereka, dari Aliansi Warga Demak Bersatu (AWDB) yang melakukan Aksi damai.

Aksi tersebut dilakukan untuk mendukung, para calon perangkat desa di wilayah Demak, yang gagal masuk seleksi, karena dalam perekrutannya diduga terdapat kecurangan.

Adapun aksi itu, juga untuk mengawal gugatan melawan Bupati Demak, HM Natsir, dan Ketua Panitia Seleksi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) pada Universitas Indonesia (UI), yang diajukan perwakilan warga bernama Ashadi Suwardi, terkait proses dugaan kecurangan seleksi Perangkat Desa tersebut.

Kami meminta hakim bisa obyektif dan memberikan putusan yang adil. Bahka, kami juga meminta hakim memutuskan mencabut Surat Keputusan (SK) dan mengadakan tes ulang seleksi perangkat desa di Demak dengan transparan. kata Orator Aksi Mudhor dan Nizar, di depan PTUN, Semarang.

Baca Juga:  Danrem 081/DSJ : Rakyat Indonesia Sepakat Menolak Segala Bentuk Aksi Kerusuhan

Di sisi lain, penggugat Bupati Demak, dan Panitia Seleksi dari UI, Ashadi Suwardi, menyatakan menuntut majelis hakim melakukan pembatalan Surat Panitia pengangkatan Perangkat Desa dan juga mencabut SK tersebut.

Selain itu, ia juga menyatakan Batal atau Tidak Sah terkait surat pengumuman kelulusan dari Fisip UI. Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta Majelis Hakim untuk mewajibkan Bupati Demak mengadakan tes ulang seleksi Perangkat Desa di Kabupaten Demak.

Dalam berkas gugatannya di PTUN, bahwa, ia mengatakan, Bupati Demak dan Ketua Panitia Seleksi Fisip UI selaku tergugat, telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa Bab IV tim pengisian.

Baca Juga:  Tujuh Kali Melakukan Kejahatan, Resedivis Tersangka Jambret Dibekuk Polsek Wonosobo

Selain itu, mereka juga melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Kabupaten Nomor 6 Tahun 2015 tentang perangkat desa. bebernya.

Adapun, juga, lanjut Ashadi, ada kesalahan sangat fatal, karena ada nomor peserta dan nama yang sama, serta hasil tanya berbeda. Bahkan, tidak menyantumkan nilai praktik dan hasil wawancara dari tes tersebut.
Seharusnya tiga komponen penilaian ini digabungkan dan dibagi menjadi tiga. Hasilnya nilai rata-rata tanpa menyantumkan dua unsur penilaian, ini jelas-jelas tidak sah dan batal dimata hukum mestinya. ujarnya

Baca Juga:  Kapolda Jateng Panen Raya Kacang Hijau dan Penebaran Benih Ikan di Demak

Untuk itu, pihaknya meminta majelis hakim untuk membatalkan proses pengangkatan perangkat desa Kabupaten Demak, karena proses pengangkatan perangkat desa, menjadi satu-satunya di Indonesia, yang dapat menyebabkan pemerintahan tidak kondusif.
Bahkan Bupati harus bertanggung jawab mengkoordinir dan mengondisikan agar tidak terjadi gejolak di Kabupaten Demak yang saat ini masih terus bergulir. jelasnya.

Sementara itu, ia juga melanjutkan, bahwa saat ini Paguyuban Kepala Desa, telah bekerja sama dengan oknum anggota dewan, untuk melakukan tindakan tes abal-abal.
Bahkan di masyarakat terjadi lelang transaksional yang nilai nominal tertinggi yang dinyatakan lulus jauh dari hasil, dimana hari sebelum pengumuman diumumkan, sudah diumumkan terlebih dulu. pungkasnya. (Tim9)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *