Polda Bali, detikkasus.com – Sebanyak 50 orang mengikuti pelatihan DVI (Disaster Victim Identification) yang digelar selama dua hari dari tanggal 24 sampai dengan 25 Agustus 2017. Pembukaan pelatihan DVI dihadiri Wakapolda Bali Brigjen Pol. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si., Asisten I Gubernur Bali I Dewa Putu Eka Wijaya Wardana beserta Pejabat Utama Polda Bali, bertempat di Ruang Rapat Ditlantas Polda Bali, Kamis (24/8).
Dalam sambutannya, Brigjen Pol. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si. mengatakan, kondisi sebagian korban dari suatu kejadian yang relatif sulit dikenali maka dilakukan identifikasi dengan proses DVI. Hasil DVI, nantinya dapat memastikan identitas korban, kematian seseorang secara resmi dan yuridis untuk kepentingan klaim dalam hukum perdata atau pidana, klaim asuransi dan sebagai awal dari proses penyidikan.
“Setiap fase dalam DVI mengacu pada standar Interpol, mulai dari fase olah TKP, post mortem, antemortem hingga fase rekonsiliasi. Semua tahapan atau fase tersebut saling berkaitan sehingga proses identifikasi korban dapat terlaksana dengan baik,” ucap Wakapolda Bali.
Mantan Kapolresta Denpasar ini menjelaskan, dalam proses identifikasi korban massal diperlukan kerjasama tim yang solid dan prosedur kerja ilmiah yang didukung fasilitas kerja untuk memastikan prosesnya benar dan hasilnya valid dan reliable. Untuk itu, diperlukan tenaga-tenaga yang profesional dan terampil dalam proses identifikasi.
Wakapolda Bali berharap, para peserta bersungguh-sungguh mengikuti pelatihan ini, sehingga mampu menyerap setiap materi yang disampaikan oleh instruktur. Usai pelatihan, para peserta harus mampu mengaplikasikan pengetahuan yang dimiliki pada situasi yang nyata di lapangan.
“Para instruktur agar dapat menyumbangkan seluruh ilmunya. Lakukan upaya maksimal untuk mengarahkan para peserta pelatihan, sehingga setiap metode yang dilatihkan dapat dipahami dan diterapkan oleh para peserta,” ujarnya.
Sebagai tanda dimulainya pelatihan ini, Wakapolda Bali mengalungkan tanda peserta pelatihan kepada perwakilan peserta yang ditunjuk. Untuk diketahui, DVI adalah suatu prosedur yang telah ditentukan untuk mengidentifikasi korban mati secara ilmiah dalam sebuah insiden atau bencana massal berdasarkan standar interpol, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan hukum.
Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.
Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828