Indonesia – Propinsi Banten – Kabupaten Tangerang, Detikkasus.com – Tim pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), yang berada di bawah naungan Kejaksaan Agung melaksanakan sosialisasi terkait penggunaan Dana Desa.
Sosialisasi ini menurut Firdaus, Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Tangerang, bertujuan untuk memberikan pencerahan bagi semua Kepala Desa yang ada di Kab.Tangerang tentang bagaimana semestinya dana yang besar ini dapat di kelola oleh setiap Kepala Desa dengan baik, sesuai dengan aturan perundang undangan yang ada,dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat Desa.Sekedar imformasi, bahwa anggaran untuk Dana Desa yang di alokasikan oleh Pemerintah untuk Tahun 2017 sebesar 60 Triliun dan akan mengalami kenaikan menjadi 120 Triliun untuk Tahun 2018.
Mengingat anggaran yang cukup besar ini,Kejaksaan Agung melalui TP4D untuk memberikan pengawalan serta pengamanan bagi setiap Kepala Daerah, dalam mengelola Aggaran termasuk Dana Desa.
Selain dari unsur Kejaksaan,kegiatan ini juga di hadiri oleh Bupati Kab.Tangerang Zaki Iskandar, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Banteng Indarto serta Dedi sutardi dari Inspektorat dan seluruh Kepala Desa Kab.Tangerang.
Menurut Firdaus,sosialisasi kali ini adalah yang pertama kalinya di gelar oleh TP4D serentak secara Nasional, hal ini sesuai dengan arahan dari Kejaksaan Agung, ujar Firdaus.
Zaki menyambut baik kegiatan ini,” Kegiatan TP4D ini sangat baik Kita akan dukung agar penyerapan Dana Desa tepat sasaran,” ujar Bupati. (Justro).