Investigasi Jawabarat, Cirebon, Detikkasus.com – Maraknya peredaran regulator dan selang gas bermerk TAJIMA yang diduga tidak memiliki keabsahan lisensi SNI serta peredaraanya dari Disperindag diwilayah III Cirebon kini menjadi bahan perbincangan publik, pasalnya adanya peredaran tersebut diduga dibekingi oknum yang mengaku sebagai pihak bhabinkamtibmas Desa Megu Cilik, Kec. Weru, Kab. Cirebon yang berinisial Ar dan mengakui adanya kerjasama dengan pihak joko mengenai perihal usaha yang sedang berjalan.
Dalam hal ini saat disambangi 16/05/2018 di kontrakan yang bertempat di Desa Megu Cilik Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon, Joko sebagai pemeran utama (Boss) tidak berada ditempat, sehingga didapati nomor handphone joko dari salah satu karyawannya yang bernama Panji sebagai admin untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan joko.
Namun sangat disayangkan saat dihubungi melalui via Telephon tidak di angkat sampai akhirnya tim investigasi menghubungi via WhatsApp 17/05/18, ternyata pemilik nomor tersebut mengaku sebagai Ar yakni oknum kepolisian (Bhabinkamtibmas) desa setempat.
Dari keterangan yang dihimpun tim investigasi detikkasus.com, didapati dugaan yang semakin janggal tentang adanya peredaran produk regulator dan selang gas yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan prosedur.
Sementara ditempat terpisah, Hadi (30) Masyarakat Pemerhati merespon adanya dugaan yang ditemukan awak media dari hasil investigas, patut dibongkar sampai ke akar- akarnya.
HADI, memaparkan tentang adanya hal ini patut diduga serta jika dugaan tersebut cukup kuat bukti maka pantas dilaporkan kepada pihak terkait, baik melaporkan dengan datang dipihak terkait ataupun melaporkan melalui via online yakni website tertentu, khususnya Disperindag setempat maupun pusat dan melaporkan atas dugaan adanya oknum yang mengaku sebagai Anggota Polri.
Besar harapan masyarakat pemerhati agar pihak berwajib dapat menindaklanjuti atas temuan media sebagai bentuk pencegahan hal-hal yang tidak diinginkan dari peredaran regulator dan selang gas yang diduga tidak memiliki lisensi SNI, adapun untuk mengkroscek keabsahan produk tersebut yang diduga tidak memiliki lisensi SNI dan Disperindag cukup dicek melalui website tertentu dengan memasukan kode produk SNI dan merknya untuk dapat diketahui keabsahannya dengan cara praktis, imbuhnya dengan nada tegas dihadapan Media Detikkasus.com.
(Tomi Renaldi)