Gagalkan Pengiriman Terumbu Karang Tak Bersertifikat, Polda Sulsel juga Sita Detonator Bom Ikan | Reporter : Z.Arifin

Polda Sulsel, detikkasus.com – Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Muktiono menggelar press release terkait kasus pengiriman terumbu karang (koral) tanpa sertifikat dan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan), Rabu (23/08/17) siang.

Kegiatan press Release yang digelar di Aula Mapolda Sulsel ini dihadiri Kepala BKIPM KHP (Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Kepala Balai Besar KIPM KHP, Kepala Balai kelas I Denpasar, dan Kepala Balai kelas II Mataram.

“Untuk Kasus pengiriman terumbu karang hidup (koral) tanpa sertifikat karantina ikan,TKP nya di Bandara International Sultan Hasanuddin Maros, Tersangka yang diamankan dua orang serta barang Bukti 62 jenis koral dalam keadaan mati, 10 lembar karton, 3 buah Koper, 1 lembar fc Siup kecil an. Ud SJ, serta 1 lembar fotocopy surat tanda daftar perusahaan an. Ud SJ,” Kata Muktiono.

Baca Juga:  Polres Melawi Adakan Lomba Adzan dan Wudhu Tingkat Anak - Anak Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-72.

Sementara itu untuk Kasus pengungkapan ikan menggunakan bahan peledak bom (bom ikan), TKP nya di Perairan dan kepulauan Kab. Pangkep, Tersangka yang diamankan 17 orang serta Barang bukti 216 zak pupuk amonium nitrate, 110 detonator siap pakai, 8 botol serbuk hitam, 2 kantong plastik amonium nitrate, 1 jerigen amonium nitrate, 1 Sepeda Motor Honda Vario, 2 unit kapal kecil, 5 unit Handpone, 3 sumbu api/sumbu ledak,serta 1 dus ikan berbagai jenis.

Penggunaan bahan peledak secara otomatis akan merusak habitat lingkungan laut dan berbagai jenis terumbu karang yang menjadi sumber kehidupan mahluk laut berupa ikan dan jenis biota laut lainnya dalam jangka waktu yang sangat lama.

Lembaga Tropical Research and Conservation Centre (TRACC) mengungkapkan secara matematis, bahwa setiap bahan peledak yang beratnya kurang lebih 1 kilogram diledakkan, dapat membunuh ikan dalam radius 15 hingga 25 meter, atau sekitar 500 meter persegi, dan menyisakan kawah sedalam sekitar 3 hingga 4 meter diameter terumbu karang.

Baca Juga:  Pelaporan Gp Sakera ke Kejari Tentang Pungli Prona Sudah Ditindak Lanjuti Inspektorat Situbondo

Penggunaan bahan peledak berukuran botol minuman yang paling banyak dilakukan oleh nelayan diperkirakan merusak setidaknya 10 meter persegi. Kadang-kadang bom berukuran kecil dilempar lebih dulu untuk mematikan ikan-ikan kecil, lalu disusul dengan bom yang lebih besar untuk mendapatkan hasil yang lebih banyak.

Dengan banyaknya penangkapan ikan dengan cara merusak, terumbu karang yang kondisinya menurun akan kehilangan nilai karena menjadi kurang produktif. Suatu terumbu karang yang sehat dapat menghasilkan hasil perikanan rata-rata 20 ton per tahun.

Hasil suatu terumbu karang yang rusak akibat destructive fishing hanya 5 ton per tahun. Meskipun hanya sebagian yang rusak, terumbu karang tidak dapat pulih ke tingkat produktivitas tinggi. Terumbu karang yang telah dibom hanya memberikan keuntungan kecil sementara bagi pengebom ikan, namun memberikan kerugian besar yang berjangka panjang bagi masyarakat Indonesia.

Baca Juga:  LSM GEMPUR Duga DPRD Pamekasan Perlambat Pembentukan AKD, A-PBD terancam Kandas.

Untuk memberi efek jera bagi para pelaku bom ikan, mereka diancam dengan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Selain itu para perakit bom ikan juga akan dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.

Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *