Tersiram Kuah Panas, Asisten Rumah Tangga di Pringsewu Lampung Lapor Polisi | Reporter : Z.Arifin

Kamis, 24 Agustus 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Lampung – Polres Tanggamus, detikkasus.com – Polsek Pringsewu tangani laporan Maisaroh (37) warga Pringsewu Barat yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) yang melaporkan AE majikannya ke Polsek Pringsewu karena tersiram kuah Sayur panas, Rabu (23/8) pagi.

Kompol Andik Purnomo Sigit, SH. S.Ik. MM, mewakili Kapolres Tanggamus menerangkan korban bekerja kurang lebih 1 tahun sebagai ART di rumah AE (56) yang istrinya AN (50) adalah Anggota DPRD Komisi IV Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga:  Jaga Keamanan Wilayah Sabhara Polsek Singaraja Lakukan Patroli Dialogis

“Kemarin Rabu (23/8) sekitar jam 11.00 WIB korban datang melaporkan kejadian yang dialaminya”, Kata Kompol Andik Purnomo Sigit di Polres Tanggamus, Kamis (24/8/17) pagi.

Lebih lanjut Kompol Andik Purnomo Sigit menjelaskan, menurut keterangan korban sebelumnya pelaku (AE) ini kerap memarahi korban, kejadian ini memang sudah cukup lama dengan kata lain korban sering di marahi atau perlakuan tidak wajar.

Baca Juga:  Big Bos di Kota Langsa Peredaran Perdagangan Chip Judi Online Desa Gampong Blang Senibong

“Sebelumnya memang terjadi pertengkaran antara pelaku dan istrinya, nah saat keluar dari kamar menuju ke dapur pelaku menemui korban di dapur dan menepiskan wajan di atas kompor yang isinya sayur yang masih panas dan mengenai Kepala serta bagian tubuh lain korban, dan korban merasakan panas tersiram air sayur tersebut” jelas Kompol Andik.

Kompol Andik menambahkan Polsek Pringsewu tidak melakukan penahanan karena masih menunggu mediasi kedua pihak.

Baca Juga:  Pemkab Bentuk Sentra Oleh Oleh, Akan Menampung Produk UKM di Kabupaten Sampang, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si

“Untuk itu kita masih melengkapi berkas dan mengumpulkan keterangan saksi saksi, untuk pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 ayat (4) UU RI No.23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)”, pungkas Kompol Andik Purnomo Sigit.

Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.

Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru