Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan, Terkait lahan seluas 2050 Ha yang dituntut warga Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, dan indikasi perusakan DAS oleh PT. Musim Mas, LT KPSKN PIN RI angkat bicara.
Anggota Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional – Pers Informasi Negera – Republik Indonesia (LT. KPSKN PIN RI) Charles Sianipar menyayangkan perlakuan pihak PT. Musim Mas. Keberadaan perusahaan itu notabenenya membuat masyarakat sekitar nyaman dan tentram. Malah justru warga resah karena terzolimi atas ulah pihak yang tidak bertanggung jawab, imbuhnya kepada media ini Selasa (15/5/18).
Menurutnya persoalan lahan seluas 2050 Ha yang dijanjikan dikembalikan PT. Musim Mas kepada warga, itu sudah berlarut-larut. Ironisnya setelah ditelusuri dalam masalah lahan itu, terlibat sejumlah oknum pejabat Pemda Pelalawan yang diduga merekayasa pemberian izin wilayah HGU kepada PT. Musim Mas.
Yaitu rekayasa wilayah Kecamatan. Dimana izin HGU hanya ada di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras dan Pangkalan Lesung. Namun realitanya dilapangan, dalam izin yang dikeluarkan ole pihak pemerintah, wilayah kecamatan Ukui digarap kurang lebih 4000 Ha. Sehingga warga Desa Air Hitam mempermasalahkan lahan itu berkali-kali. Alhasil pihak perusahaan menjajikan seluas 2050 dikembalikan kepada warga. Sayangnya sampai hari imi janji perusahaan itu tidak direalisasikan kepada warga Desa Air Hitam, sebut Charles.
Ironisnya lagi masalah DAS sejumlah sungai yang berada dalam areal PT. Musim Mas. DAS (daerah aliran sungai) sejumlah sungai tersebut diduga telah dirusak oleh PT. Musim Mas alias telah digunduli dan ditanami kelapa sawit.
Charles menegaskan, jika PT. Musim Mas tidak ada itikad baiknya menyelesaikan itu, LT. KPSKN PIN RI siap mendampingi masyarakat menggugatnya. Dalam masalah itu harus menggugat pihak kementerian yang terlibat dalam permainan pemberian izin HGU tersebut.
Begitu juga masalah DAS yang telah dirusak oleh PT. Musim Mas, akan segera dilaporkan di Kementerian Lingkungan Hidup, ujarnya menegaskan. (Sona)