Indonesia – Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Lumajang, Detikkasus.com – Guna memaksimalkan pelayanan masyarakat Bupati Lumajang melantik Pejabat Sementara Kades Tempeh Lor dan Kepala Desa Penanggal.
Pelantikan tersebut digelar di Pendopo Pemkab Lumajang Bertempat di Pendopo Kabupaten Lumajang.
Penandatangan PJ Kades Penanggal dan Tempeh Lor
Lumajang, 24 Agustus 2017 – Bupati Lumajang, Drs. As’at, M.Ag., melantik dua Penjabat kepala desa, yakni Desa Penanggal dan Desa Tempeh Lor dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Lumajang, Rabu (23/8/2017).
Pj Kepala Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro yang dilantik sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Lumajang nomor 188.45/214/427.12/2017 mulai berlaku tanggal 31 Juli 2017. Sedangkan Pj. Kepala Desa Tempeh Lor, Kecamatan Tempeh dilantik sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Lumajang nomor 188.45/346/427.12/2017 mulai berlaku tanggal 23 Agustus 2017.
Pj Kepala Desa Penanggal, Sutrisno berasal dari staf Kecamatan Candipuro yang menggantikan kades sebelumnya yang berakhir jabatannya sejak 5 Juli 2017. Di sisi lain, Pj Kepala Desa Tempeh Lor, Muchamad Sholeh juga berasal dari staf Kecamatan Tempeh yang menggantikan kades sebelumnya berakhir pada 11 Agustus 2017.
Bupati menegaskan walaupun jabatannya sebatas Pj. Kades, namun tugasnya tetap pelayan masyarakat dan penentu arah bagi desanya. Selain itu, rajin blusukan juga harus dilakukan guna mengetahui keluhan dan kebutuhan mayarakat. Mengarahkan masyarakat di desanya untuk selalu menjaga kerukunan.
Nantinya, akan ada Pilkades serentak tahun 2017 yang diharapkan oleh Bupati adalah Pj. Kades bersikap netral terhadap jajaran pemerintah desa dan bisa mengkondisikan wilayahnya secara kondusif. Diharapkan, pj. Kades mengikuti mulai dari pra sampai dengan pasca pilkades dengan dilantiknya kades yang definitif.
Sumber : Humas Pemkab Lumajang
Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.
WA: 085 – 259 – 428 – 577. (Riaman).