Detikkasus.com | JAKARTA, Menanggapi Ciutan yang dilontarkan Fadli Zon dalam mengomentari teror bom di Surabaya lewat tweet berserinya, aksinya membuat netizen gusar dan meradang.
Ada tujuh cuitan yang ia keluarkan sejak kasus ini ramai, Minggu (13/5/2018). Namun hanya cuitan terakhir yang paling banyak di-retweet dan dikomentari sampai 2.700 kali. Berikut isi cuitan ketujuh Fadli yang ramai jadi gunjingan netizen:
Menaggapi hal tersebut, Pemantau Penegak Hukum D.Manurung dari Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI) angkat bicara kepada media ini, bahwa Fadli Zon sudah mebuat kegaduhan dan melanggar Kode etik, Tugas, Fungsi serta wewenang dimana kita ketahui adalah pertama, Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat, Kedua, Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial, sangat jelas isi tulisan tersebut tidak ada perdamaian dan malah memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, ujar Manurung sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, Manurung mengatakan sejalan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, maka Negara Republik Indonesia adalah negara kesatuan yang berlandaskan hukum dan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memelihara kehidupan yang aman, damai, dan sejahtera serta ikut serta secara aktif memelihara perdamaian dunia.
Untuk mencapai tujuan tersebut di atas pemerintah wajib memelihara dan menegakkan kedaulatan dan melindungi setiap warga negaranya dari setiap ancaman atau tindakan destruktif baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, pungkasnya.
Saya rasa tidak tepat seorang Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengomentari hal-hal yang tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat, ujar Manurung.
Seperti kita ketahui, Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap negara karena terorisme sudah merupakan kejahatan yang bersifat internasional yang menimbulkan bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu dilakukan pemberantasan secara berencana dan berkesinambungan sehingga hak asasi orang banyak dapat dilindungi dan dijunjung tinggi, pungkasnya.
Maka dari itu LPKP2HI menghimbau kepada Fadli Zon untuk dapat menaati Kode etik dimana sebagai wakil rakyat memiliki pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku dan harus bersikap profesional dalam melakukan hubungan dengan Mitra Kerja serta dilarang melakukan hubungan dengan Mitra Kerjanya untuk maksud tertentu yang mengandung potensi korupsi, kolusi dan nepotisme, tegas Manurung.
Manurung juga menghimbau Kepada Presiden untuk dapat percepat terbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia.
Karena Penggunaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk mengatur Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme didasarkan pertimbangan bahwa terjadinya terorisme di berbagai tempat telah menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil serta menimbulkan ketidakamanan bagi masyarakat, sehingga LPKP2HI mendesak untuk dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang guna segera dapat diciptakan suasana yang kondusif bagi pemeliharaan ketertiban dan keamanan tanpa meninggalkan prinsip-prinsip hukum, ujar Manurung. (Tim/Red/Ptr)