KABUPATEN KEDIRI | Detikkasus.com – Muji Lestari (26) Warga Desa Bedali Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri bersama dengan dua Orang rekanya yakni SM (17) Pr dan Arik Susanto (30) terpaksa harus berurusan dengan Tim Satuan Reskoba Polres Kediri setelah kedapatan Asyik Konsumsi Narkoba
Kasat Reskoba Polresk Kediri AKP Eko Prasetyo Sanosin,S.H,M.H mengatakan,bahwa Pelaku ini Kita ringkus saat berada di rumahnya dengan sejumplah barang bukti Narkoba jenis Pil Doubel L,serta Sabu
“Kami Jerat mereka dengan UU No 35 Thn 2009 Pasal 112 Ayat (1) Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara,”Ujar AKP Eko Sabtu (12/5/2018)
Masi Kata Kasat Reskoba ,dari tangan Muji lestari di amanka sebanyak,199 butir pil jenis logo Y, 54 butir pil warna ping bertuliskan ERPHA.1,buah HP merk Evercross
Kemudian dari tangan SM di amankan barang bukti 0,52 gram Narkotika jenis sabu sabu dalam 1plastic klip,1buah bong alat hisap sabu – sabu. 1buah sedotan plastik,1 buah korek api gas.1HP merk Xiaomi
Selanjutnya dari tangan Arik Susanto di amankan Narkotika jenis sabu – sabu dalam pipet kaca dengan berat 1,29 gram, 1 buah HP merk Oppo .
“Pelaku SM adalah Warga Desa Panditan Rt/Rw 003/002 Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan namun dia tinggal di Desa Tegalrejo Rt/Rw 002 /005 Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung, bersama dengan Pelaku Arik “Jelas AKP Eko
AKP Eko menambahkan,Untuk mempertanggung jawabkan Perbuatanya mereka saat ini suda Kita jebloskan di Tahan Rutan Kediri,”Pungkasnya, (Priya)