Keluhan Mahalnya Pembayaran Pajak Galian C Terjawab.

Jumat, 11 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Bengkulu – Kaur, Baru-baru ini oknum kepala desa di kabupaten Kaur mengeluh,pasal tingginya nilai pajak bunga batu (pasir & batu) yang digunakan untuk pembangunan anggaran dana desa.

Oknum kepala desa menjelaskan tahun 2016 kami membayar pajak matrial pasir batu untuk pembangunan pisik sumber anggaran,dana desa 3600 perkubik dan pada tahun 2017 ketentuan pajak pasir batu sudah berubah menjadi 11.000/perkubik apa dasar Hukum nya sehingga pajak galian c (pasir batu) jadi berubah…? Ujar sumber.

Baca Juga:  Mahasiswa IAIN SAS Bangka Belitung Selesai Melaksanakan PPL Di LPKA Kelas II Pangkalpinang.

Kepala Badan keuangan daerah (BKD) Kabupaten Kaur,Lawi Amru SPd MSi melalui kepala bidang pajak mineral bukan logam,Deni menyampaikan pajak pasir & batu di hitung 11.000/M3 sudah sesuai dengan aturan,atau 20% dari harga jual-beli terendah.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu nomor : G.378.ESDM tahun 2017,harga penjualan pasir bangunan 55.000/M3 Pasir urug 40.000/M3 batu kali 55.000/M3 sirtu 50.000/M3,tanah liat untuk bangunan 30.000/M3 tanah liat untuk industri 30.000/M3.

Baca Juga:  SEBAGAI PENUTUP ACARA HUT PALIKA KE 16, BERBAGAI KEGIATAN DAN HIBURAN DI ADAKAN, PANITIA.

Batu seflit ukuran 1/1-1/2-2/1-2/3-3/5-5/7 perkubik harga jual minimal 250.000 kemudian untuk abu batu perkubik 300.000 dan Basecate A & B harga jual minimal 200.000/M3.

Pakta di lapangan pembelian matrial untuk pembangunan dana desa di atas harga yang di tetapkan Gubernur Bengkulu,sedangkan pembayaran pajak pasir & batu di sesuaikan dengan keputusan Gubernur Bengkulu,artinya pajak yang di setorkan desa sudah di kalkulasikan 20.persen dari harga jual/beli pasir batu di sebutkan diatas.

Baca Juga:  Peserta Diklat Penggemukan Sapi Gelombang IV Terima Materi Pembuatan Fermentasi Pakan Ternak

Desa bisa tidak bayar pajak ke Kasda,dengan catatan,matrial yang mereka gunakan pajak nya sudah dibayar oleh kuari/tambang galian c tempat mereka belanja,namun harus di ingat bahwa desa yang bersangkutan harus bisa membuktikan bahwa “Kuari” yang bersangkutan benar-benar sudah setor pajak ujarnya.(Reza)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru