Detikkasus.com | Indonesia- Propinsi Jatim- Kabupaten Tuban, 11 Mei 2018.
Dengan seringnya OPD dan
Instansi yang selama ini dimintai
informasi dan data oleh
Lembaga, LSM ataupun
perorangan, membuat PPID
merapatkan barisan. bertempat
diruang rapat Setda Lt. 1( rabo,
09/05/2018) yang diikuti oleh
seluruh penanggung jawab PPID
di masing-masing OPD, Dalam
rangka Penguatan Pejabat
Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) Pembantu di
Organiasi Perangkat Daerah
(OPD), Dinas Komunikasi dan
Informatika (Diskominfo)
Kabupaten Tuban mengadakan
kegiatan Pelaksanaan Tahapan
Uji Konsekuensi Informasi yang
Dikecualikan.
Herry Prasetyo Kadis Diskominfo
sekaligus Ketua PPID Utama
Kabupaten Tuban,
menyampaikan, acara tersebut
sebagai sarana untuk
menyimpulkan dan menyepakati
hal-hal apa saja yang
dikecualikan untuk di
informasikan ke publik, dan
pihaknya tengah memetakan
mana saja informasi yang boleh,
dan tidak boleh diketahui oleh
publik.
“Kami sudah berkonsultasi
dengan para pakar, dan
memetakkan apa-apa saja boleh
dan tidak boleh di informasikan
ke publik,apabila informasi
tersebut tidak dapat dikelola
dengan baik oleh masing-masing
OPD akan sangat beresiko”
ungkapnya.
Tindak lanjut dari acara ini
diharapkan OPD segera
mengirimkan mana saja data
yang boleh, dan tidak boleh
dibagikan ke publik. Biar semua
sama, OPD harus mengirimkan
keputusan Kepala OPD terkait hal
itu, Selanjutnya penguatan boleh
tidaknya data informasi diketahui
oleh publik, akan dikeluarkan
Surat Keputusan (SK) Ketua PPID
Utama. SK ini akan menjadi
proteksi, dan hak bagi OPD untuk
menolak memberikan informasi
yang diminta oleh Perorangan,
Lembaga, dan LSM.
Sebagai informasi bahwa alur
permohonan informasi melalui
PPID, pertama, pemohon datang
ke desa layanan informasi untuk
mengisi formulir permintaan
informasi dengan melampirkan
foto copy KTP pemohon dan
pengguna informasi.
Kedua, adanya maksud dan
tujuan permintaan informasi
harus jelas. Selanjutnya petugas
akan memberikan tanda bukti
penerimaan permintaan informasi
publik kepada pemohon.
Ketiga, petugas akan memproses
permintaan pemohon informasi
publik sesuai dengan formulir
yang ditandatangani oleh
pemohon. Keempat, petugas
menyerahkan informasi sesuai
yang diminta oleh pemohon/
pengguna informasi.
Jika informasi yang diminta
masuk dalam kategori
dikecualikan, maka PPID
menyampaikan alasan sesuai
dengan keterangan perundangan
yang berlaku. Terakhir, petugas
memberikan tanda bukti
Penyerahan informasi publik.
Untuk jangka waktu penyelesaian
pemenuhan permintaan, setelah
persyaratan dipenuhi waktu
penyelesaian dilaksanakan
paling lambat 10 hari sejak
diterima oleh PPID.
Anto Sutanto Ketua Majelis Pers
Nasional/MPN korwil
Tuban,secara terpisah
menanggapi hal tersebut
menyatakan ” boleh saja dan itu
hak dari diskominfo dan PPID
untuk membatasi informasi
kepada masyarakat, tetapi perlu
diingat bahwa masyarakat juga
perlu dan berhak mengetahui
informasi yang dimiliki oleh
Lembaga lembaga pemerintah
atau badan publik sesuai dengan
Undang undang nomor 14 tahun
2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (KIP) yang
menjamin hak masyarakat untuk
mengetahui informasi publik.
jangan sampai nanti keinginan
Diskominfo menabrak Undang
undang itu, bagaimanapun juga
masyarakat harus tau mengapa
jalan rusak, berapa jatah
anggaran negara untuk rakyat,
mengapa biaya berobat sulit
dijangkau, mengapa ongkos
sekolah mahal dan masih banyak
pertanyaan terkait kebijakan
pemerintah yang wajib diketahui
publik ” kata Anto.
“Informasi merupakan kebutuhan
pokok setiap orang bagi
pengembangan pribadi dan
lingkungan sosialnya serta
merupakan bagian penting bagi
ketahanan nasional.
Hak memperoleh informasi
merupakan hak asasi manusia
dan keterbukaan informasi publik
merupakan salah satu ciri
penting negara demokratis yang
menjunjung tinggi kedaulatan
rakyat untuk mewujudkan
penyelenggaraan negara yang
baik. Keterbukaan informasi
publik merupakan sarana dalam
mengoptimalkan pengawasan
publik terhadap penyelenggaraan
negara dan Badan Publik lainnya
dan segala sesuatu yang
berakibat pada kepentingan
publik.(mam)