Detikkasus.com | Majalengka – Dalam rangka cipta kondisi dan menjelang bulan suci Ramadhan jajaran Polres Majalengka bekerja sama dengan Sat Pol PP Majalengka melakukan operasi cipta kondisi (cipkon) terkait peredaran miras oplosan dan minum keras tak berizin, jumat (11/5/2018).
Kegiatan pemusnahan miras dipimpin Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad, dan dalam kesempatan itu hadir pula unsur Forkopimda Kabupaten Majalengka, TNI, Kajari Ketua MUI Kabupaten Majalengka, Geranat (Gerakan Nasional Anti Narkoba), para tokoh agama, tokoh masyarakat serta tokoh pemuda.
Kapolres Majakengka AKBP Noviana Tursanurohamd, mengatakan dalam rangka cipta kondisi di wilayah hukum Polres Majalengka dan menjelang bulan suci Ramadhan, Polres Majalengka berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3.442 botol miras oplosan dan tak berizin dari berbagai merk, Tuak 42 Jeligen, Ciu 62 botol dan 1 Jeligen.
“Kami ingin menciptakan kondisi yang kondusif menjelang bulan suci ramadhan. Sasaran kami meminimalisir gangguan kamtibmas. Sehingga kami punya tanggung jawab salah satunya dengan kegiatan pemusnahan miras bertempat di halaman Mapolres Majalengka,” ujar Akbp Noviana saat acara pemusnahan miras di Mapolres Majalengka.
Penulis : Heri