Kabid Kehutan | Belum Ada Peraturan Gubernur yang Mengatur Jarak Perkebunan Dengan HPT

Detikkasus.com | Bengkulu – Kaur, Kamis 10 Mei 2018 detikkasus.com melakukan investigasi di desa Pasar Jumat Kecamatan Nasal.

Tujuan Investigasi untuk melihat langsung,lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT.Ciptamas Bumi Selaras (Ciputra Group) di sekitar desa Pasar Jumat.

Salah seorang warga Pasar Jumat,berinisial JI menyampaikan,dugaan kebun plasma seluas lebih kurang 10 Hektar di desa Pasar Jumat,yang di ketahui berbatasan dengan HPT bukit kumbang,telah beralih status menjadi kebun inti,jarak lokasi perkebunan tidak sampai 1 kilometer dari permukiman warga.

Baca Juga:  Bhabin Gobleg Wastor Kegiatan Rapat Evaluasi Perkembangan Desa Dan Lomba Desa

Konon cerita kebun tersebut awalnya plasma,sekarang di prediksi kebun plasma tersebut statusnya menjadi kebun inti,plasma di kumpulkan di sekitar desa Bukit Indah.

Baca Juga:  Acara halal bi halal, Detik Kasus/ Radar Bangsa Kepala Perwakilan Jejak kasus Jawa barat yakni Ibu Hj. Raden Ayu Kasih Cindra Mata Ke Anak Yatim.

Belum dapat di pastikan apakah masyarakat pemilik plasma telah sepakat,lokasi olasma di pindahkan ke sekitar desa Bukit Indah.

Kepala Afdeling Desa Pasar Jumat,Erwin hingga berita di online kan belum dapat di hubungi awak media ini.

Baca Juga:  Pemelihan BPT keterwakilan perempuan di tiyuh Margo dadi"

Kepala Dinas LHK Bengkulu Agus Priambudi melalui Kepala Bidang Kehutanan Pak Okta saat di kompirmasi menjelaskan sampai saat ini belum ada Peraturan Gubernur Bengkulu yang mengatur jarak perkebunan kelapa sawit (korporasi) dengan HPT, yang penting tidak masuk HPT saja ujarnya.(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *