Detikkasus.com | Perlu kita ketahaui bahwa netralitas TNI/Polri itu telah diatur di dalam Undang-Undang, sebagai berikut :
Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Pasal 2
Jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah:
c. Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan Negara di atas kepentingan daerah, suku, ras dan golongan agama dan;
d. Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuit kebijakan politik Negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Pasal 39
Prajurit dilarang terlibat dalam:
1. kegiatan menjadi anggota partai politik;
2. kegiatan politik praktis;
Undang-Undang 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 28
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 41
(2) Pelaksana Kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan:
f. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia;
Pasal 67
(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye.
Dari Dasar Hukum di atas sudah sangat jelas seluruh jajaran TNI/Polri, Sudah sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku, di dalam negara demokrasi juga dengan adanya netralitas dari aparatur militer atau pun penegak hukum adalah sebuah keniscayaan. (Tim9).