TNI/Polri Tidak Boleh Berpolitik Praktis.

Kamis, 10 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Perlu kita ketahaui bahwa netralitas TNI/Polri itu telah diatur di dalam Undang-Undang, sebagai berikut :

Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Pasal 2

Jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah:

c. Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan Negara di atas kepentingan daerah, suku, ras dan golongan agama dan;

d. Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuit kebijakan politik Negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

Baca Juga:  Larangan Libatkan Kades/ Lurah Dalam Kampaye UU 10 / 2016 Pasal 70 Ayat (1).

Pasal 39

Prajurit dilarang terlibat dalam:

1. kegiatan menjadi anggota partai politik;

2. kegiatan politik praktis;

Undang-Undang 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca Juga:  Kehadiran Bhabinkamtibmas Banyupoh Di Desa Binaan Untuk Sampaikan Pesan Kamtibmas

Pasal 28

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 41

(2) Pelaksana Kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan:

f. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia;

Pasal 67

(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye.

Baca Juga:  Pimpin Anev Operasi Mantap Brata Kapuas 2023-2024, Berikut Penekanan Wakapolda Kalbar

Dari Dasar Hukum di atas sudah sangat jelas seluruh jajaran TNI/Polri, Sudah sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku, di dalam negara demokrasi juga dengan adanya netralitas dari aparatur militer atau pun penegak hukum adalah sebuah keniscayaan. (Tim9).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB