POLDA JATIM – POLRES KEDIRI | Detikkasus.com – Kanit Tipikor Polres Kediri Ipda Agus Prasetyo menjelaskan bahwa kasus LMDH Desa Satak Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri masi berjalan, Namun Pihaknya masih terkendala kurangya keterangan saksi dan juga ada data yang belum terpenuhi
“Keterangan Saksi masih kurang karena Warga hanya memberikan Namanya saja dan alamanya pun juga tidak jelas,” Ujar Ipda Agus saat di temui Media ini di ruangan kerjanya Rabu (9/5/2018)
Lebih lanjut Kata Ipda Agus, Pihaknya juga suda memintak data dari Perhutani (KPH) Kediri terkait aturan Hukumya tentang (Dana SERING) serta aturan LMDH tetapi hingga saat ini dari Perhutani masi belum memberikan penjelasan
“Yang jelas Kami bekerja bersama Anggota saya sudah sesuai aturan (Normatif) dan ini buktinya surat panggilan juga suda kita layangkan,”Jelasnya.
Secara terpisah, sebelumnya sekitar 50 Orang perwakilan dari Warga Masyarakat Desa Satak mendatangi Polres Kediri untuk menanyakan kejelasan kasus LMDH Desa Satak yang mana kasus tersebut sedang sedang di tangani oleh Unit Tipikor Polres Kediri
Kepada Wartawan Agustianto mengatakan, Saya datang ke Polres Kediri ini (Pare) hanya ingin menanyakan suda sejauh mana perkembanganya kasus di tubuh LMDH agar Kita dan Warga Masyarakat Desa Satak itu paham
“Untuk Kasusnya Kita adukan ke Polres Kediri (Pare) terhitung suda ada enam bulan,”Ujar Agus di hadapan Wartawan pada Senin (7/5/2018).
Agus menegaskan,Kita kesini biar mereka sama-sama tau (terbuka) suda sejauh mana perkembangan kasus tersebut,”ini juga menghindari tudingan bahwa dirinya ada main mata dengan LMDH dan Pihak Perhutani,”terangya. (Priya).