Satresnarkoba Polres Gresik Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

Rabu, 9 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Gresik – Unit I Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis shabu.

Kejadian bermula saat anggota opsnal Satreskoba Polres Gresik menerima informasi, sebuah kontrakan di Perum Bukit Sekar Indah Blok A No.  04, Kel. Ngargosari Kec. Kebomas, Kab. Gresik menjadi tempat penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis shabu.

“Berdasarkan informasi yang masuk, selanjutkan dilakukan penyelidikan oleh anggota Opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Gresik sekira pukul 01.00 wib dilakukan penggrebekan di sebuah kamar kost dan berhasil mengamankan dua tersangka STL (52) warga desa Karangrejo Kelurahan Wonokromo, Surabaya dan MI (23) warga Socah, Bangkalan,” ungkap Kasat Narkoba AKP Redik Tribawanto.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Beratan Berikan Penyuluhan Tentang Narkoba kepada Warga

Kedua tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu, hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang ditimbang beserta bungkus plastiknya seberat -+ 1,31 (satu koma tiga Satu) gr, jaket warna coklat merk Noton, timbangan warna hitam Merk CHQ, plastik klip, alat hisab shabu dari botol kaca, pipet kaca, tisu, korek api gas, sekrop terbuat dari potongan sedotan, dua buah hp dan 1 unit motor scoopy.

Baca Juga:  Didemo Perwakilan Wartawan se Indonesia, Dewan Pers Ketakutan dan Melarikan Diri

“Pelaku dijerat dengan pasal 132  ayat (1)  Jo Pasal 112 ayat (1)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Kasat narkoba.

Baca Juga:  Safari Ramadhan, Kapolres Gresik Lakukan Kunjungan di Polsek Ujungpangkah

Selanjutnya kedua tersangka diamankan dirutan Mapolres Gresik beserta barang bukti guna memenuhi proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis : Heri

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru