Manajemen PT Musim Mas Bantah Serobot 2050 Lahan Air Hitam

Rabu, 9 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Dettikkasus.com | Kabupaten Pelalawan, Indikasi penyerobotan lahan Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, seluas 2050 Ha, dibantah oleh pihak perusahaan PT Musin Mas.

Humas PT Musim Mas Ibrahim yang ditemui di kedai kopi Team di Sorek Satu Rabu (9/5/18) mengaku “itu tidak benar” Bantahnya.

Dikatakan Ibrahim, informasi pengembalian lahan seluas 2050 Ha sebagaimana yang sampaikan warga itu tidak betul, ujarnya. Jika memang benar lahan itu bermasalah, kenapa baru sekarang dimasalahkan sebutnya.

Sementara atas pengakuan kepala Desa Air Hitam Tansi Sitorus yang ditemui dikantornya Selasa (8/5/18) mengatakan bahwa kalau faktanya lahan 2050 Ha itu benar sudah digarap oleh PT Musim Mas.

Baca Juga:  Kapolres Sintang Gelar Press Release Ungkap Kasus Narkoba

Persoalannya, lahan itu digarap atas permainan di BPN yang lama. Dimana areal HGU PT Musim Mas hanya berada diwilayah Kecamatan Pangkalan Kuras dan Kecamatan Pangkalan Lesung. Namun dalam data BPN lama tersebut dibuat wilayah Kecamatan Pangkalan Lesung itu masuk dalam wilayah Kecamatan Ukui, terangnya.

Dijelaskan Sitorus, lahan desa Air Hitam yang telah diserobot oleh PT Musim Mas awalnya seluas kurang lebih 4000 Ha. Setelah dimasalahkan berkali-kali, sampai masyarakat melakukan aksi kepada perusahaan, akhirnya pihal PT Musim Mas berjanji mengembalikan lahan itu dengan sistim plasma seluas 2050 Ha. Namun sampai detik ini pihak peruaahaan tidak merealisasikan janjinya itu.

Baca Juga:  Pemerintah Tingkatkan Kualitas Lulusan SMK Melalui Pendidikan Dan Pelatihan Vokasi

Ironisnya kata Sitorus, seluas 300 Ha lahan mantan Bupati Pelalawan Azmun Zaafar yang kasih oleh PT Musim Mas diareal yang dituntut oleh warga Desa Air Mas tersebut, ujarnya.

Awalnya tarombo perbatasan antara Kecamatan Pangkalan Lesung dengan Kecamatan Ukui yang telah disahkan oleh ketua-ketua adat dahulunya terletak di sungai Air Hitam yang jarak beberapa kilo meter dari Desa Air Hitam. Setelah sering dimasalahkan oleh warga Desa Air Hita, sekarang Tarombo itu di pindahkan langsung tidak berapa jauh di belakang kantor Desa Air Hitam, jelas Sitorus.

Baca Juga:  Dir-Samapta Polda Aceh Hadiri Rapat Di Aula Serbaguna Setda Aceh

Saya sebagai kepala Desa Air Hitam benar keberatan atas tindakan PT Musim Mas itu. Sayangnya persoalan lahan itu, tergantung dengan bantin. Sementara batin ada di desa Air Hitam ini tampak kurang peduli dengan masalah itu. (Sona)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB