Detikkasus.com | Bengkulu – Kaur, Rabu 9 Mei 2018 bertempat di lantai ll kantor Dinas PUPR Kabupaten Kaur di Pondok Pusaka di laksanakan giat ekspose pendahuluan revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kaur.
Acara ekspose pendahuluan revisi rencana tata ruang wilayah RTRW 2012 – 2018 & 2018 – 2038 di bukak oleh Bupati Kaur Gusril Fausi S.Sos di wakilkan oleh Sekretaris Daerah Kaur H.Nandar Munadi S.Sos MSi
Rapat forum ini di hadiri Kepala Dinas PUPR Lendtrianto ST.SH,Kepala Bidang Penataan Ruang Daerah Ismawar Hasdan,tenaga tim ahli (lider) dari Bandung Ir.Dedi yang di wakilkan oleh Bapak Jefran dari Universitas Bengkulu dengan Bapak Gonggong dari BKSDA Bengkulu serta Ir.Mawardi bersama tim dari PT.Ideal Consultan,Dinas Perindustrian Perdagangan dan UKM,Dinas LH,Kepala BPN Kaur.
Ir.Mawardi menyampaikan,muatan RTRWK Kabupaten Kaur 2018-2038 diantaranya
1.Tujuan,kebijakan dan strategi penataanruang
2.Rencana struktur ruang
3.Rencana Pola ruang
4.Penetapan kawasan strategis
5.Arahan panpaatan ruang
6.Arahan pengendalian pemanpaatan ruang
Tim Ahli Ir Dedi melalui Gonggong menyampaikan,revisi tata ruang wilayah harus di ingat “Bukan Pemutihan,bukan membenarkan yang salah”
Artinya meskipun nantinya RTRW Kabupaten Kaur 2018-2038 telah di revisi dan di sahkan bukan untuk melegalkan yang ilegal.
Misalnya pembukaan tambak udang yang tidak sesuai dengan tata ruang wilayah (Perda) nomor 4 Tahun 2012,setelah RTRW 2018-2038 di revisi dan di sahkan,tambak tersebut tetap saja “ilegal” karna landasan nya masih RTRW sebelum nya,maka saya sarankan pembangunan RPJMD harus sesuai dengan RTRW itulah sebagai dasar hukum nya tegas Gogong.(Reza)