Detikkasus.com | Sekadau. Kalbar. Pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2018 dimulai 26/4-9/5/2018 berakhir.Sama halnya di Polres Sekadau-Polda Kalbar selama pelaksanaan operasi 14 hari Polres Sekadau selalu mengedepankan humanis dan anjuran.
Hal ini dikatakan Kasat Lantas Polres Sekadau IPTU Teguh Mulyono pada 9/5 kepada Detik kasus “secara umum pelaksanaan operasi patuh Kapuas di Polres Sekadau, berjalan lancar pelanggaran secara umum bermacam-macam,sebelum pelaksanaan operasi patuh jajaran Polres Sekadau sudah menghimbau kepada pengguna jalan raya, dan pemilik kenderaan bermotor agar melengkapi surat menyurat kendetaan dan membayar pajak”ujarnya.
Pada kesempatan ini dikatakan dari gelar operasi patuh kapuas 2018 selama 14 hari,ada 1023 pemilik kenderaan yang terpaksa kita tilang, jadi rata-rata 73 pelanggaran yang di beri surat tilang, dengan pelanggaran berbeda-beda, ujarnya. Penerima tilang sendiri diwajibkan melunasi denda tilangnya ke Bank BRI.
Dari hasil gelar operasi ini jajaran polres Sekadau akan terus meningkatkan penyuluhan dan anjuran kepada masyarakat agar memuliki kesadaran terkait pentingnya melengkapi kelengkapan kenderaan bermitor, supaya dalam mengendarai aman dan nyaman minimal masyarakat jadi pelopor keselamatan berlalu lintas untuk diri sendiri, pungkasnya. /jonnipurba /DK.