Mengedarkan Rokok Dengan Pita Cukai Ilegal, Di Kenakan Sanksi Pidana Atau Denda.

 

Provinsi Jatim – Kabupaten Lumajang | Detikkasus.com – Cukai merupakan pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang – barang tertentu yang mempunyai sifat atau karasteristik yang di tetapkan dalam Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007, barang siapa dengan sengaja menawarkan, menjual, atau mengedarkan rokok dengan Pita Cukai Ilegal, maka akan di kenakan sanksi Pidana atau Denda. Demikian isi sambutan Sekertaris Daerah Kabupaten Lumajang yang di bacakan oleh Sekertaris Dinas Komunikasi dan Informatika, dr. Soekamto, M. pd., Saat membuka Sosialisasi Cukai Rokok Ilegal Kabupaten Lumajang Tahun 2018, di hotel Aloha Lumajang, Rabu (09/05/18).

Baca Juga:  Kepala Dinas Di Isukan Mintak Upeti Terjawab

Disampaikan oleh Sekdin Kominfo, beberapa hal yang terkait cukai ilegal di antaranya sebagaimana Masyarakat mengenal nama cukai asli dan cukai palsu, maka cukai merupakan salah satu pendapatan terbesar Negara, dan saat ini apabila banyak cukai palsu, maka target pendapatan Negara tidak sesuai dengan target yang diharapkan.

Sebagaimana di atur dalam Undang undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, bahwa rokok ilegal diklasifikasi menjadi 5 kriteria yakni,
1. Rokok Polos (Rokok Tanpa Pita Cukai)
2. Menggunakan Pita Cukai Palsu
3. Menggunakan Pita Cukai Bekas
4. Menggunakan Pita Cukai yang bukan hak nya
5. menggunakan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongan

Baca Juga:  Wali Kota Madiun Dukung Terwujudnya Kampung Iklim di Kampung Jati Asri Rejomulyo

Ia menghimbau kepada seluruh peserta sosialisasi agar memanfaatkan pertemuan untuk menggali sebanyak mungkin informasi terkait dengan cukai rokok ilegal agar nantinya di lapangan dapat melakukan penertiban maupun tindakan pencegahan terhadap beredarnya cukai rokok ilegal, dan secara tidak langsung dapat mempersempit peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang.

Kepala Bidang Informasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Wayuning Indriasih, S. STP, S. IP, M. Si., melaporkan Peserta terdiri dari RT/RW yang ada di Kelurahan Kepoharjo dan pengusaha perdagangan rokok, jumlah Peserta tercatat sebanyak 100 orang. Dilaporkan, bahwa tujuan Sosialisasi tersebut adalah memberikan pemahaman dan gambaran yang tepat tentang cukai asli atau palsu.

Baca Juga:  Mudik Gratis Lebaran 2018, Dishub Lumajang Siapkan 5 Unit Bus

Di akhir acara dilaksanakan penyerahan Cinderamata oleh KPPBC TMP C Probolinggo Alfredo kepada Sekertaris Dinas Komunikasi dan Informatika. Senentara itu, penjelasan secara rinci tentang sosialisasi Rokok Ilegal tersebut disamoaijan oleh KPPBC TMP C Probolinggo.

Sumber: (Humas dan Protokol) Pemkab Lumajang

Reporter: Riaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *