6 Pemain Judi Jenis Dadu di Tangkap Polisi Polres Ponorogo.

Propinsi Jatim – Kabupaten Ponorogo, detikkasus.com – Korps Bhayangkara di Kota Reyog berhasil membekuk 6 penjudi, Selasa (22/8/2017) sekitar pukul 01.15 WIB di pekarangan rumah warga Dukuh Krajan, Desa Sedarat, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.

Informasi dari Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto menjelaskan ke 6 tersangka yang diamankan adalah Tub (58 th) warga Dukuh Bangunsari, Desa Crabak, Kecamatan Slahung, Ponorogo. “Tub berperan sebagai bandar dalam perjudian tersebut,” ujar AKP Sudarmanto, Rabu (23/8/2017)

Baca Juga:  Warga Glenmore, Banyuwangi Ketipu Dukun Palsu | Detik Kasus Jawa - Bali Teddy.

Sedangkan 5 orang tersangka berperan sebagai penombok adalah Mul (51 th) warga Dukuh Manyur RT. 001, RW. 002, Desa Crabak. Kemudian Bon(45 th) Dukuh Bulu Rejo, RT. 001, RW. 002, Desa Crabak.

Selain itu juga diamankan Tuk, Dukuh Genuh, RT. 001, RW. 002, Desa Sedarat, Balong. Ikut diamankan pula Jar (46 th) warga Dukuh Tatung Lor RT. 002, RW. 003, Desa Tatung, Balong dan Bam (33 th) warga Dukuh Buhun RT. 002, RW. 003, Desa Nailan, Slahung.

Baca Juga:  Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2018 Bhabinkamtibmas Tajun Melaksanakan Sambang Desa Sampaikan Agar Bijak Dalam Berpolitik

Dia menjelaskan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat judi dadu kopyok yang terdiri dari 1 lembar beberan, 1 buah tatakan, 3 buah dadu, 1 buah tempurung kelapa. “Juga uang sebagai sarana sebesar Satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah, satu buah lampu dan satu buah tikar,” paparnya.

Baca Juga:  Himbau Pengendara dan Pengemudi Untuk Tertib Lalu lintas

Tersangkan dan barang bukti di bawa ke Satreskrim Polres Ponorogo dan diserahkan ke Unit II Pidek guna penyidikan lebih lanjut. Seluruh tersangka dikenakan pasal 303 KUHP sub 303 bis KUHP. (MUH NURCHOLIS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *