Diduga Pakai Boraks Pengusaha Krupuk Di Ngawi Digulung Satgas Pangan, Reporter – Arifin.

 

Polda Jatim – Polres Ngawi, Detikkasus.com – Satgas Pangan dibawah komando Kapolres Ngawi AKBP Nyoman Budiarja memimpin langsung proses penyitaan ratusan kilo krupuk jenis rambak yang masih mentah plus beberapa bahan dan alat pembuatan krupuk dari rumah produksi masuk Jalan Sukowati, Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi Kota, Jum’at (9/6). Selain bahan dan krupuk mentah petugas berhasil mengamankan satu orang berinisial RK pria berumur 59 tahun yang diduga sebagai pemilik pembuatan krupuk tersebut.

Baca Juga:  Personil Provost Polsek Seririt Himbau Warga Untuk Tidak Parkir Didepan Mako Polsek

“Satgas Pangan di Ngawi berhasil mengungkap kasus pidana produksi pangan yang memakai bahan tambahan yang dilarang (boraks-red) setelah ada hasil dari laboratorium. Dan tentunya sejumlah barang bukti sudah kita amankan termasuk pemilik dari usaha ini,” terang Kapolres Ngawi AKBP Nyoman Budiarja, Jum’at (9/6).

Dia jelaskan, penggunaan bahan tambahan jenis boraks untuk krupuk yang diproduski oleh RK dengan mengerahkan puluhan tenaga kerja itu bertujuan krupuk yang dihasilkan agar awet lebih lama. Namun apapun alasanya pemakaian boraks jelas dilarang oleh undang-undang bukan atas dasar pemakaian pada kadar tertentu.

Baca Juga:  Personil Laksanakan Pengamanan Lalu Lintas di Simpang SMAN 1 Sukasada

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 165 kilogram krupuk rambak mentah yang dikemas kedalam 6 sak, 5 bungkus boraks atau bleng, garam grosok tanpa merek 5 kilogram, 3 bungkus krupuk rambak jadi dan 1 wajan besar. Meski demikian pihaknya tidak serta merta menutup usaha milik RK dengan alasan untuk krupuk yang diproduksi setelah kejadian tidak menggunakan bahan boraks.

Baca Juga:  Kapolda Kepri Pimpin Langsung Upacara Operasi Zebra 2018

“Kalau yang diproduksi hari ini memang tidak memakai boraks. Jadi produksinya masih bisa berlanjut,” bebernya.

Sementara terkait sangsi yang bakal diterapkan pada RK selaku pengusaha krupuk kata Nyoman antara lain Pasal 136 huruf b UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Selain itu juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 UURI Nomor 08 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (Arif)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *