PT Musim Mas Diduga Serobot 2050 Ha Lahan Air Hitam

Selasa, 8 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan, Seluas kurang lebih 2050 hektar lahan yang telah dikuasai oleh PT Musim Mas, yang terletak di desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau dituntut warga.

Persoalan ini terungkap atas aksi seorang warga Desa Air Hitam bernama Ucok (23) (anak mantan kepala Desa M. Nasir almarhum). Meneteng bendera merah putih, Ucok menempuh ratusan KM dari Desa Air Hitam menuju kantor Gubernur Riau di Pekanbaru selama berhari-hari, demi menuntut hak atas lahan yang telah dikuasai oleh PT Musim Mas.

Namun ditengah perjalanan dalam aksinya tersebut, atas saran warga Ucok meminta bantuan LSM dan awak media. Sehingga akhirnya Ucok mengurungkan niatnya melanjutkan perjalanan menuju Pekanbaru untuk mengadukan nasibnya kepada Gubernur Riau terkait lahan meraka yang telah dikuasai oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Baca Juga:  Personil Polsek Singaraja Amankan Kantor Bawaslu Buleleng Jelang Pemilu 2019

Kepada media ini Senin (7/5/18), anak mantan kepala Desa itu menuturkan bahwa, lahan seluas 2050 Ha yang telah di kuasai pihak PT musim Mas di Desa Air Hitam belum diganti rugi kepada warga yang bersangkutan. Menurutnya, PT Musim Mas tidak memiliki areal HGU (hak guna usaha) diwilayah Kecamatan Ukui sejak tahun 2005 sebelum pembukaan lahan.

Ucok menyatakan itu berdasarkam data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari tahu 2005, bahwa lahan seluas 2050 Ha di wilayah Ukui di luar konsesi HGU PT Musim Mas. Soalnya perusahan PT MM hanya memiliki izin HGU diwilayah kecamatan Pangkalan Kuras dan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan, ungkapnya.

Baca Juga:  DPD LPLHI-KLHI Kabupaten Kampar Minta Perusahaan Agar Peduli Lingkungan & Daerah Aliran Sungai

Dalam masalah itu Ucok mengaku pernah menemui langsung manajemem PT MM, namun manajemen pihak perusahan beralibi bahwa telah di ganti rugi. Sayangnya ganti rugi sebagaimana yang sampaikan oleh pihak perusahaan itu hanya sebagai dalih saja, sebutnya. Sehingga, Ucok berharap agar pihak perusahaan  transparan siapa yg menerima  ganti rugi lahan tersebut supaya tahu kepada siapa bisa digugat lahan 2050 hektar itu, cetusnya dengan penuh kesal.

Lebih jauh dikatakannya, data BPN pusat No. 540-1-732 D-1  29 Maret  2005 perihal rekomendasi  DPR RI tgl 27 September 2004, sudah diperolehnya dari BPN pusat di Jakarta. Sesuai dengan data yang telah dia kantongi itu, perusahan PT Musim Mas jelas telah menyerobot lahan warga Desa Air Hitam seluas kurang lebih 2050 Ha, dan benar-benar telah menzolimi warga, akunya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Musi Kunjungi Warga Binaan.

Salah seorang Advokat yang telah diberi kuasa oleh warga Desa Air Hitam Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, Rahmad kepada awak media, mengaku telah ke BPN pusat di Jakarta untuk mengkroscek kebenaran lahan tersebut. Sesuai dengan hasil krosceknya tersebut menyebutkan bahwa banyak kejanggalan yang ditemukan atas lahan yang telah dikuasai oleh PT MM terutama 2050 Ha diwilayah Kecamatan Ukui.

Sehingga dalam masalah itu Rahmad mengatakan bahwa itu kembali kepada pihak perusahaan. Bila perusahaan mau menyelesaikannya, harusnya perusahaan duduk bersama dengan warga Desa Air Hitam.

Pihak perusahaan PT MM melalui Humas yang dihubungi melalui selulernya, belum dapat memberi keterangan terkait masalah ini dengan alasan sedang sibuk. (Sona)

Berita Terkait

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Waka Polda Aceh Hadiri Syukuran HUT Ke-79 Korps Brimob Polri Tahun 2024
Hari Ini Truk Tambang Mulai Beraktivitas Usai Penghentian Sementara, Tindak Tegas Bila Melanggar
DPD GWI Jateng, Mulai Membentuk Kepengurusan DPC Di Berbagai Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Jumat, 15 November 2024 - 21:26 WIB

80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.

Jumat, 15 November 2024 - 21:25 WIB

SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terbaru