Takut di Hukum, Sebanyak 89 Kepala Desa di Kabupaten Mojokerto, Kembalikan Fee Proyek LPJU Rp 2,3 Miliar.

Propinsi Jatim – Kabupaten Mojokerto – Karena perilaku yang tidak baik ratusan Kepala Desa (Kades) di wilayah Hukum Kabupaten Mojokerto telah mengambil keuntungan dari proyek pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU) pencanangan Bupati mojokerto mustofa Kamal P sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2016.

Terendus oleh para LSM dan Wartawan serta Kejaksaan Negeri Mojokerto, lantaran terindikasi takut diproses secara hukum, mereka kompak mengembalikan fee proyek dengan nilai cukup fantastis, Rp 2,3 miliar.

Pengembalian uang negara itu berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto, Rabu (16/8/2017) sekitar pukul 15.30 Wib. Dari pihak desa dipimpin langsung ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Mojokerto Supoyo dan Sekretarisnya Anton Fatkhurrohman. Mereka diterima Kasi Intel Kejari Mojokerto Oktario Hutapea.

Supoyo mengatakan, proyek pemasangan LPJU itu dikerjakan tahun 2016. Pemkab Mojokerto melalui Dinas PU Cipta Karya menghibahkan puluhan ribu LPJU agar dipasang oleh pemerintah desa. Setiap dusun menerima 15 lampu.

Baca Juga:  Hadir Ditengah Masyarakat Dengan Pengaturan jalur Pagi Untuk Kamseltibcarlantas

“Dari 299 desa, yang menerima baru 90%, sedangkan yang melakukan pemasangan 25%,” kata Supoyo kepada wartawan.

Dalam pemasangan LPJU, lanjut Supoyo, setiap desa diminta untuk menganggarkan sendiri biaya pemasangan dan pengadaan tiang lampu. Untuk merealisasikannya, ada desa yang menggunakan jasa pihak ke tiga, ada pula yang mengerjakan secara swadaya dan swakelola.

Nah, desa yang menggandeng pihak ke tiga, ternyata menerima fee pekerjaan dari rekanan. Nilainya cukup besar, rata-rata Rp 1 juta per titik lampu. Sementara nilai pekerjaan sesuai surat edaran dari Dinas PU Cipta Karya Rp 4,7 juta per titik lampu. Oleh desa, proyek itu dianggarkan dari dana desa.

Baca Juga:  Kapolsek Sukasada Cek Personil Yang Melaksanakan Pengamanan di Objek Wisata Selfi Wanagiri

“Rekanan biar mudah, kami dikasih Rp 1 juta, itu tak sepenuhnya fee. Karena kami harus bayar Ppn, Pph biaya pembuatan SPJ dan BOP. Kami terima Rp 350 ribu/titik lampu,” ungkap Supoyo.

Namun, beberapa hari terakhir fee yang diterima para kades itu membuat mereka tak bisa tidur nyentak. Itu setelah adanya penyelidikan dugaan gratifikasi pemasangan LPJU yang dilakukan Kejari Mojokerto. Puluhan kades pun berbondong-bondong mengembalikan fee tersebut ke kas desa masing-masing. Bukti pengembalian itu lah yang mereka tunjukkan ke kejaksaan.

“Ini inisiatif kami untuk mengembalikan. Hari ini yang kami kembalikan ke Rp 2,273 miliar, baru 89 desa yang mengembalikan,” terang Supoyo.

Dia meminta agar ratusan kades lainnya yang merasa menerima fee proyek agar segera melakukan pengembalian. “Semua sudah kami sampaikan, bagi yang tak mengembalikan, risiko ditanggung sendiri,” cetusnya.

Baca Juga:  Polsek Sukasada Himbau Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Dimalam Minggu Tetap Kondusip

Kasi Intel Kejari Mojokerto Oktario Hutapea mengatakan, pihaknya menghargai inisiatif para kades yang bersedia mengembalikan kerugian negara. Namun, dia menegaskan tak akan menutup penyelidikan kasus ini.

Pengembalian Keuangan milik Negara tidak menghapus perbuatan, hanya saja dalam proses penegakkan hukum, banyak aspek yang kami lihat. Harus memenuhi keadilan, kemanfaatan. Makanya kami sebagai lembaga penegak hukum memberikan pembinaan,” jelasnya.

Langkah pembinaan ini, akan ditempuh kejaksaan bukan tanpa alasan, gratifikasi yang berupa fee proyek itu diterima para Kades pasalnya belum memahami risiko hukum pidananya. (Priya).

“Saat ini masih kami dalami, kami verifikasi lagi tiga data yang kami dapatkan dari rekanan, dari PU dan desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *