Dugaan Pengumpul dan Pemanfaatan Limbah B3 Di Desa Kesamben Kulon, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.
Propinsi Jatim – Kabupaten Gresik, Jumat 04 Mei 2018, Adanya laporan informasi yang masuk ke Redaksi Jejak Kasus dan Detikkasus.com terkait pengusaha Pengepul dan pemanfaatan tanpa Ijin dari Dinas Terkait, Tim turun lapangan.
Saat Tim turun lapangan ternyata benar adanya laporan informasi tersebut, Bahwa di seputaran tanah pekarangan Rumah Pengusaha banyak limbah dugaan B3 jenis Plastik, Slag Besi dan lain lain.
Salah satu pegawai dan anaknya saat di konfirmasi usaha ini milik ayahnya namanya Tasmin dan Tasmin tidak di tempat.
Melalui Istri tasmin, Tim meminta kontak suaminya untuk di kofirmasi, Sejauh ini Telp Tasmin belum bisa di Hubungi.
Terkait pemberitahuan Pemberitaan, bukannya memberikan staetmen, Istri pengusaha ini malah Memblokir Whatsaap Pimpinan Redaksi, Sabtu 05 Mei 2018 pukul 19.50 Wib. Bersambung. (PRIYA).
BACA JUGA: Dugaan Kuat Kasmin Warga Dusun Randusongo, Desa Kesamben Kulon, Kecamatan Wringinanom, Jadi Pengepul Limbah B3 Tanpa Ijin.