Detikkasus.com | Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Mojokerto, Sabtu 05 Mei 2018, Sarnam Akan Menggugat HAK Waris yang terletak di Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, Propinsi Jawa Timur
Dengan Kronologis Tanah tersebut awalnya dari Lasimin Almarhum pada tahun 1963, Dan tanah di olah oleh Siamarapi Almarhum hasilnya untuk biaya mencalonkan Kades.
Tanah tersebut ditanyakan oleh sarman sudah di alihkan oleh anaknya saudara Misdi yang sekarang menjabat sebagai perangkat Desa Jabatan (Bayan) pada tahun 1970 sudah jadi sertipikat kata sarman.
Pada saat di temui awak media Jejak Kasus karena sarnam merasa tidak di beritahu, Akhirnha Sarnam mengadu diLembaga KPK PAN RI Devisi Inteljen Suprapto, Dan kasusnya sekarang sudah di tangani oleh lembaga tetapi saudara Misdi.
Saat di konfermasi oleh awak media jejakkasus mengatakan sarnam ngak punya hak kata misdi karna sudah jadi sertipikat dan di bagikan oleh saudaranya kata Misdi(bayan) saat di tanyak tem media misdi belum bisa menujukan bukti apabila ingin mintak hak nya saudara Sarnam suruh ngugat di pengadilan kata misdi, bersambung. Edisi depan. (KOIRI).