Sarman Akan Menggugat Hak Waris Tanah Basah (Sawah), di Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto.

Sabtu, 5 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Mojokerto, Sabtu 05 Mei 2018, Sarnam Akan Menggugat HAK Waris yang terletak di Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, Propinsi Jawa Timur

Dengan Kronologis Tanah tersebut awalnya dari Lasimin Almarhum pada tahun 1963, Dan tanah di olah oleh Siamarapi Almarhum hasilnya untuk biaya mencalonkan Kades.

Baca Juga:  KPK RI laksanakan Survei Penilaian Integritas 2024 di Bojonegoro, Wujudkan Daerah Antikorupsi

Tanah tersebut ditanyakan oleh sarman sudah di alihkan oleh anaknya saudara Misdi yang sekarang menjabat sebagai perangkat Desa Jabatan (Bayan) pada tahun 1970 sudah jadi sertipikat kata sarman.

Pada saat di temui awak media Jejak Kasus karena sarnam merasa tidak di beritahu, Akhirnha Sarnam mengadu diLembaga KPK PAN RI Devisi Inteljen Suprapto, Dan kasusnya sekarang sudah di tangani oleh lembaga tetapi saudara Misdi.

Baca Juga:  LSM BARA API Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi di Rohul dan Dispora Riau

Saat di konfermasi oleh awak media jejakkasus mengatakan sarnam ngak punya hak kata misdi karna sudah jadi sertipikat dan di bagikan oleh saudaranya kata Misdi(bayan) saat di tanyak tem media misdi belum bisa menujukan bukti apabila ingin mintak hak nya saudara Sarnam suruh ngugat di pengadilan kata misdi, bersambung. Edisi depan. (KOIRI).

Baca Juga:  Senator DPD RI: Penegak Hukum Harus Membasmi Mafia Proyek di Aceh

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru