Detikkasus.com | Polda Kalbar – Polres Melawi – Tidak sia sia pengintiaan Sat Narkoba Polres Melawi membuahkan hasil menggulung pelaku Tindak Pidana Narkotika, Sabtu (5/5/2018). Siang hari.
Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S. IK. M. Si, melalui Waka Polres Kompol Jajang. S.Kom. membenarkan tentang kejadian tersebut diatas, bahwa telah di ungkap tindak Pidana Penyalah gunaa Narkotika jenis Sabu sabu oleh Sat Narkoba Polres Melawi, paparnya.
Diawali dari informasi masyarakat bahwa salah satu agen bis Tanjung Niaga jurusan Pontianak Melawi ada titipan barang diduga Sabu sabu akan di kirim tujuan Melawi , mendapat informasi tersebut anggota Sat Narkoba yang di bagian lapangan bergerak cepat melalukan tugasnya, al hasil didapati seorang laki laki yang mengambil barang titipan di agen bis Tanjung Niaga, setelah diperiksa laki laki kedapatan membawa diduga barang jenis sabu sabu, untuk menghilangkan barang sempat di buang ke bawah kolong rumah barang paket titipan oleh laki laki itu, Jumat (4/5/2018) sekitar jam 10.30 wib,
Dan telah diamankan seorang laki laki diduga tersangka dalam kasus diatas bernama RM als MN bin AB SN, 36 tahun, Swasta, Alamat tinggal Desa Tanjung Pauh Pinoh Utara Kabupaten Melawi dalam kasus tersebut diatas berperan sebagai kurir, dan juga diamankan seorang perempuan LL als AR anak dari JS, pekerjaan swsta umur 32 tahun, alamat rumah Jalan Pahlawan rt 004/ 009, Desa Roban Kecamatan Singkawang Tengah, di Melawi tinggal di koskosan desa tanjung Niaga Pinoh Kabupaten Melawi. Berperan sebagai yang menyuruh saudara RM mengambil paketan diduga berisi sabu sabu, di agen bis tanjung Niaga, hingga saat sekarang kedua diduga tersangka tersebut masih di lalukan pemeriksaan, oleh Sat Narkoba
Juga telah disita barang bukti diduga Narkotika jenis sabu sabu sebanyak 2 (dua) paket diperkirakan berat kotor 4 (empat) gram, 2 (dua) kaos kaki, 1(satu) kantong plastik bertuliskan pleasce come again, 1 (satu) unit hp i_cherry, uang rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) selembar dan 2 (dua) lembar uang pecahan rp. 5000 (lima ribu rupiah). Semuanya barang bukti tersebut si sita dari RM, barang haram sabu sabu tersebut masih diadakan pendalaman dari mana asal usulnya.
Pada waktu di adakan interogasi kedua terduga tersangka dua hari sebelum sudah
memakai barang haram sabu sabu, dan akan segera dilakukan tes urin oleh Sat Narkoba Melawi, sedangkan pasal yang di kenakan pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun sampai 12 (dua belas) tahun penjara.
Kasat Narkoba Melawi AKP Sarwo Spd, memberikan apresiasi kepada anggotanya Brigadir Daru Lala dan kawan kawan atas keberhasilanya mengungkap jaringan peredaran Narkotika di Kabupaten Melawi,
Harapanya dengan terungkapnya kasus ini, menghimbau kepada masyarakat, jalin terus komunikasi dengan Polri untuk mengungkap dan menangkap para pelaku tindak pidana penyalah gunaan Narkoba, akibat dari hal tersebut sudah banyak tau dan contoh yang kita lihat di media sosial atupun informasi yang kita peroleh, himbaunya.
( Alex – Herno )
Rilis Berita Humas Polres Melawi.