Tonton Videonya Oknum Polisi Lakukan Intimidasi Dan Kekerasan Terhadap Wartawan”
https://youtu.be/WZNfPHVQcVs
Detikkasus.com | Aksi Kekerasan dan Intimidasi terhadap Masyarakat Tidak pernah usai di Negeri ini. Mirisnya, aksi tersebut malah dilakukan oleh Aparat Penagak Hukum yang harusnya menjadi pelindung, pengayom, dan pengaman bagi Masyarkat umum. Belum usai penanganan Aksi kerasan terhadap jurnalis televisi Semarang TV oleh koboi-koboi lapangan hijau PSIR Rembang.
Kini kekerasan disertai tindakan intimidasi menghapus gambar video hasil karya liputan terjadi di Bima Nusa Tenggara Barat ( NTB ), terjadi pada Jurnalis MNC Wilayah Bima Edy Irawan. Saat Dirinya tengah meliput aksi unjuk rasa Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Dalam Rangka Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di depan kantor DPRD Bima Kota, Rabu Siang (02/05/18).
Saat itu, aksi mahasiswa yang menuntut pemerintah menghapus UU Sistem Pendidikan Nasional berubah menjadi bentrokan antara pengunjukrasa dan Petugas Kepolisian. Lantaran permintaan mahasiswa untuk bertemu anggota Dewan tidak dapat dipenuhi, hingga bentrokan tidak dapat terhindarkan. Sebagai jurnalis Edy Irawan mengabadikan setiap moment bentrokan, termasuk saat sejumlah polisi dari Polres Bima Kota itu menghajar beramai-ramai (mengeroyok) salah seorang Mahasiswa yang tertangkap.
Pernyataan Tersebut di ungkapkan oleh Edi irawan Melalui Whats App Group Media Polopor Krimsus, Pada Kamis (3/5/18). Edi Mengungkapkan
“Sejumlah polisi yang tadinya mengeroyok salah seorang Mahasiswa tiba-tiba melihat saya mengambil gambar berbalik memburu saya, sambil mengelurkan racauan dan bentakan intimidatif, sambil memaksa untuk menghapus moment pengeroyokan mahasiswa yang terekam dalam kamera miliknya. ” ungkap Edi”.
Bahkan para oknum polisi tersebut menurutnya hendak menghajar Edy Irawan, meski mengaku sebagai Jurnalis MNC Media. ” Terlebih saat itu Edy tidak dapat menunjukan pengenal Jurnalisnya karena ketinggalan di rumah, namun menggunakan baju seragam INEWS saat meliput. Ironisnya upaya intimidasi itu berulang-ulang dilakukam oknum Polisi itu agar menghapus video kekerasan yang mereka lakukan. Meski, mereka akhirnya gagal” Tambah Edi.
Secara psikologis Edy mengalami trauma atas tindakan intimidasi oknum polisi tersebut. Dan atas kasus ini, Edy Irawan telah melaporkan tindakan kekerasan ke Unit Provost Polres setempat.
Dengan sekelumit fakta yang dibeberkan Edy Irawan, Rupanya Mampu Menarik Perhatian IJTI NTB dengan mengambil kesimpulan telah terjadi kekerasan terhadap jurnalis dalam kasus tersebut. Tindakan tidak terpuji oknum aparat Kepolisian dari Polres Bima Kota dinilai perbuatan melanggar hukum, karena bertentangan dengan UU no.40 tahun 1999 tentang kebebasan pers.
Dalam Kesempatan tersebut Ketua IJTI NTB ” Riadis Sulhi Sekertaris, Afifudin Adnan Divisi Hukum dan Advokasi Hari Kasidi, Menyampaikan Pernyataan Sikap :
1. Menolak segala kekerasan terhadap jurnalis/ pers dimanapun berada
2. Meminta Kapolres Bima Kota, Kapolda NTB, Kapolri memberikan tindakan tegas terhadap oknum anggota kepolisian yang telah melalukan tindakan melanggar hukum
3. Penegakan hukum tanpa pandang bulu kepada siapapun oknum yang melakukan kekerasan dan intimidasi kepada insan pers
4. menyerukan kepada seluruh jurnalis di pelosok Negeri melalukan aksi solidaritas agar kekerasan tidak terjadi lagi dan berulang-ulang terhadap jurnalis.
Begitulah pernyataan sikap IJTI NTB menyikapi permasalahan yang diduga di luar batas kewajaran itu. (Alva/pra ).
Symber : Media Oposisi