Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres
Bojonegoro – Empat orang oknum pelajar yang kedapatan sedang merayakan kelulusan dengan minum-minuman keras jenis tuak, pada Kamis (03/05/2018) sore, diamankan anggota Polres Bojonegoro. Keempat pelajar tersebut diamankan petugas saat minum-minum di sebuah warung yang berlokasi di Desa Ngampel Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.
Selain mengamankan empat orang pelajar tersebut, petugas juga mengamankan sembilan orang lainnya, yang kedapatan sedang minum-minuman keras di tempat yang sama. Dan dari tempat tersebut, petugas mengamankan puluhan liter minuman keras jenis tuak, yang belum sempat di minum oleh para pelaku tersebut.
Adapun identitas keempat pelajar tersebut adalah, WM (26), pelajar asal Desa Balongrejo Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro; ANS (22), pelajar asal Desa Kabunan Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro; MFH (19), pelajar asal Desa Balongrejo Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro dan FS (21), pelajar asal Desa Prambatan Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.
Sedangkan sembilan orang lainnya yang juga diamankan petugas yaitu, HP (25), warga Desa Prambatan RT 003 RW 001 Kecamatan Balen; UPA (52), warga Jalan Lettu Suwolo Kelurahan Ngrowo RT 015 RW 003 Kecamatan Bojonegoro; EFD (30), warga Desa Balongrejo Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro; MJ (30), warga Desa Bogangin Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro; BKR (49), warga Desa Bogangin Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro; MAC (26), WARGA Desa Kabunan Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro dan EAP (26), warga Jalan Rambutan Desa Kabunan RT 016 RW 005 Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.
Kasat Sabhara Polres Bojonegoro AKP Syabain Rahmat SH, kepada media ini menerangkan bahwa sebagaimana arahan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadly SIK MH MSi, bahwa jajaran Polres Bojonegoro akan melakukan penindakan tegas, terhadap pelaku yang menjual, menyimpan dan atau memiliki Miras tanpa ijin.
“Kami akan terus-menerus melakukan penindakan dan razia peredaran minuman keras tanpa ijin di Kabupaten Bojonegoro,” tegas Kasat Sabhara.
Berkaitan hal tersebut, pada Kamis (03/05/2018) siang hingga sore tadi, kasat Sabhara telah memerintahkan KBO Sat Sabhara, Ipda M Thohir, bersama-sama anggota Sat Sabhara, untuk melaksanakan kegiatan oprasi miras.
“Tiga belas orang, empat idantaranya masih berstatus pelajar, yang kedapatan sendang minum-minuma keras di sebuah warung, diamankan anggota,” jelas Kasat Sabhara.
Para pelaku disangka telah melakukan tindak pidana ringan (tipiring) sebagai-mana dimaksud dapam Pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 38 ayat (1) perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015, tentang Penyelengaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Para pelaku akan diajukan sidang tipiring, di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada hari Senin, tanggal 7 Mei 2018 mendatang,” jelas Kasat Sabhara.(Her)