Keberadaan Gedung Sentra Pelayanan Lalu Lintas Terpadu Permudah Masyarakat
Detikkasus.com | Jambi, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Drs.H.M. Dianto, M.Si mengapresiasi kepolisian dalam meningkatkan pelayanan publik melalui peresmian gedung sentra pelayanan lalu lintas terpadu Ditlantas Polda Jambi. Hal tersebut disampaikan Sekda usai menghadiri Peresmian Gedung Sentra Pelayanan Lalu Lintas Terpadu Ditlantas Polda Jambi, bertempat di Polresta Jambi, Rabu (02/05) pagi.
“Peresmian gedung ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat. Masyarakat yang memerlukan pelayanan yang berhubungan dengan direktorat lalu lintas, akan terlayani dengan baik karena pelayanan diberikan sifatnya sudah terbuka kepada seluruh masyarakat,” ujar Sekda.
Sekda mengemukakan, pelayanan yang diberikan oleh kepolisian kepada masyarakat sudah ada standarisasinya, jadi masyarakat bisa mengetahui semua biaya yang harus dikeluarkan dalam melakukan pengurusan, baik BPKB, STCK maupun E-Tilang. Kantor pelayanan di sini tidak lagi memerlukan waktu yang lama karena sistem dan prosedurnya sudah lebih baik, mulai dari mengambil nomor antrian sampai tahap penyelesainnya.
“Kita berharap dengan adanya gedung pelayanan ini, kedepannya pelayanan kepolisian terhadap masyarakat menjadi lebih baik lagi dan menjadi pelayanan terbaik khususnya di Provinsi Jambi, sehingga masyarakat merasa terlayani dengan baik,” ungkap Sekda.
Lebih lanjut, Sekda menyampaikan pesan dari Presiden Joko Widodo yang disampaikan pada Musrenbangnas 2018, bahwa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus secepat mungkin dan jangan menunda waktu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi, Brigjen Polisi Drs.Muchlis AS,MH dalam sambutannya mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelayanan publik harus ditingkatkan dengan berbasis pada Teknologi Informasi. Pelayanan publik harus diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status dan fisik.
“Gedung pelayanan ini merupakan salah satu upaya kepolisan dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya masyarakat Jambi. Gedung ini melayani pengurusan BPKB, STCK, E-Tilang, Andalalin, dan beberapa pelayanan lalu lintas lainnya,” tutur Kapolda.
Kapolda mengemukakan, pelayanan di gedung ini sangat mengedepankan pelayanan yang modern yaitu dengan menggunakan IT, aplikasi sistem online dan semua produk pelayanan yang sangat mendukung kemudahan pelayanan terhadap masyarakat. Berbagai fasilitas tersedia menjadi produk unggulan yang bisa dinikmati oleh masyarakat, mulai dari antrian sistem elektronik, sarana bagi kaum difabel, ruang khusus bagi ibu menyusui, ruang bermain anak, pojok baca dan fasilitas lainnya.
“Saya berpesan kepada anggota kepolisian yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, untuk memberikan pelayanan tanpa membeda-bedakan status masyarakat. Tidak ada keharusan yang mewajibkan masyarakat datang ke kantor polisi dengan menggunakan sepatu dan menggunakan celana panjang,” pesan Kapolda.
“Mungkin zaman dahulu orang yang masuk kantor polisi harus pakai sepatu dan celana panjang, tapi tidak untuk sekarang, karena kondisi masyarakat berbeda-beda. Iya kalau mereka punya itu, apakah kita mau membelikan mereka kalau mereka tidak punya,” sambung Kapolda.
Kapolda kembali menegaskan, persepsi yang salah kalau harus menggunakan sepatu dan celana panjang untuk datang ke kantor polisi. Masyarakat yang datang ke kantor polisi dengan seadanya harus dihormati, dihargai dan diberikan pelayanan yang baik kepada mereka. “Sekali lagi saya katakan, tidak boleh membeda-bedakan status ataupun kondisi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Lakukan pelayanan kepada masyarakat dengan ramah dan humanis, sehingga layanan yang kita berikan bisa bermanfaat dan berkualitas terhadap kesetaraan pelayanan publik,” pungkas Kapolda.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol. Didik Mulyanto,SH,S.IK menyampaikan, maksud peresmian gedung ini adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat Provinsi Jambi, pelayanan lalu lintas yang sebelumnya dilaksanakan secara terpisah dan masih manual, saat ini sudah bisa dilakukan secara terpadu dengan menggunakan IT.
“Dengan adanya gedung ini, kita bisa memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam melakukan pengurusan dibidang lalu lintas dengan menggunakan sistem aplikasi elektronik, serta proses berjalan yang memberikan kepastian pelayanan dan kepuasan terhadap masyarakat,” terang Didik.
Didik mengungkapkan, pelayanan yang diberikan di Gedung Sentra Pelayanan Terpadu ini meliputi, pelayanan BPKB, pelayanan SKUKP, pelayanan STCK, pelayanan E-Tilang, pelayanan Andalalin, pelayanan blokir data BPKB, pelayanan arsip BKPB, dan pelayanan lapor datang kendaraan luar daerah.
“Untuk fasilitas yang kita berikan ada Ruang Tunggu, Ruang Ibu Menyusui, Ruang Bermain Anak, Pojok Baca, Antrian Elektronik, fasilitas difabel, Ruang Pengaduan, fotokopi gratis, toile,t dan berbagai akses yang bisa dinikmati oleh masyarakat,” tutur Didik. Hms