Kepala Desa Girimulya, Wawan Setiawan, S, Sos Diduga Berakhlak Bejat ‘Berani Garap Isteri Orang

jejakkasusjabar.com | Kabupaten Majalengka – Sudah jadi kewajiban, pemimpin yang baik itu pertama harus bisa memimpin dirinya sendiri, keluarganya dan kemudian rakyatnya, tidak mementingkan diri sendiri sedangkan rakyatnya terlantar.

Juga harus bisa memberi contoh dengan berperilaku yang baik bagi masyarakatnya, dengan mengedepankan etika bermasyarakat dan menjunjung tinggi norma-norma agama.

Ironis apa yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Girimulya Wawan Setiawan S, Sos ini sangatlah memalukan bahkan menjadikan tamparan keras dan bikin malu bagi Kades lainnya, dikarenakan Wawan diduga berani selingkuh dengan salah satu wanita yang masih bersuami sah baik agama maupun negara.

Wanita yang dimaksud ialah Gn warga Kecamatan Jatitujuh, entah ilmu apa yang dimiliki oleh Wawan sampai bisa menggaet Gn, padahal Gn sedang menikmati kehidupan berkeluarga dengan Wn yang dikarunia dua orang anak serta bergelimang harta, rumah bagus, 2 unit roda empat dan sepeda motor kawasaki ninja 4 tak dimilikinya.

Menurut penelusuran yang di lakukan oleh awak media dari beberapa narasumber belum lama ini, menerangkan bahwa dugaan perselingkuhan Kades Girimulya, Wawan Setiawan S, Sos dengan Gn isteri dari Wn, salah satu warga Kecamatan Jatitujuh.
“Kami mengetahui tentang dugaan perselingkuhan/perbuatan zina yang sudah dilakukan oleh Kades Girimulya, Banjaran Bapak Wawan Setiawan S, Sos dengan Ibu Gn isteri dari Wn.
Asal mula hal ini terkuak, Jumat malam Sabtu (20 April 2018) sekira pukul 18.30 WIB ba’da sholat Maghrib, masyarakat Desa Girimulya dihebohkan dengan satu kejadian, yaitu saat masyarakat keluar dari Masjid depan kantor Desa Girimulya habis melaksanakan sholat Maghrib tiba-tiba datang menghampiri 2 orang, dan dibelakang terparkir 2 unit mobil dengan masih terisi penumpang.
Dari 2 orang tersebut yang satu orang mengaku bernama Wn dan mempunyai seorang isteri yang bernama Gn, Wn bercerita, “Saya kesal sama Wawan Kades
Girimulya, dia telah merusak rumah tangga saya dengan cara berselingkuh dengan isteri saya (Gn), bahkan dia telah melakukan nikah siri dengan Gn, karena alasan dia Gn mengaku seorang janda.
Dan sekarang isteri saya sedang hamil 2 minggu padahal saya sudah tiga bulan tidak pernah tidur satu ranjang dengan isteri saya,” begitu Wn menjelaskan kepada kami sambil nada kesal.

Baca Juga:  Pernyataan Pimpinan Ponpes Terpadu AL-Istiqomah Kab Sukabumi Kh Buya Royanudin pasca Pelaksanaan Pilpres Dan Plige 2019

Saat ditemui dirumahnya, Wn sang suami Gn menjelaskan, “Betul memang telah terjadi perselingkuhan isteri saya Gn dengan Kades Girimulya, Banjaran Wawan Setiawan.
Namun saya pasrah, karena saya malu nanti keluarga bisa tercemar,” jelas Wn dengan nada lirih.

Baca Juga:  Dekati Warga Bhabinkamtibmas Ds Pengastulan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Untuk melengkapi informasi awak media mengirimkan surat konfirmasi kepada Kades Girimulya Wawan Setiawan S, Sos dengan Nomor: KFR – RB – III – 13 -2018.

Namun sampai berita ini dimunculkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kades Girimulya.

Menurut UU RI No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dalam Pasal 51
Perangkat Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa;

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Kesenden Laksanakan Pengawalan Kotak Suara

Mengenai sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan yang mengarah ke perbuatan zina, merujuk pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, pelakunya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk Perempuan maupun laki-laki yang menjadi selingkuhannya, atau sebaliknya
Menurut Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
Pasal 284
(1). Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel) , padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak , padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin ;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Penulis: Ato/ Nanang
Ket photo: Dugaan pelaku Perselingkuhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *