Detikkasus.com | Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi, Senin 30 April 2018, Dugaan penangkapan terhadap Big Bos atau pengepul Lobstes RF yang beralamat Dusun Kampung Baru, Desa Grajakan Pantai, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi oleh Petugas sekitar pukul 16.00 Wib.
Menurut Sumber yang menyaksikan menwrangkan Kepada Detikkasus.com – Kejadiannya sekitar pukul 16.00 Wib, di Perempatan Karetan – Purwoharjo milik RF barang bukti (BB), Bebi Lobster 3 Dos berisikan sekitar 15.000 + Mobil L 300.
Eronisnya usai penangkapan di Perempatan Karetan pukul 16.00 wib Malam harinya Mobil sudah berada di tempat rumah RF.
Semnetara itu RF handphonenya tidak bisa di konfirmasi, off.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 1/PERMEN-KP/2015, bibit lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang ditangkap bersama hewan laut lainnya seperti kepiting dan rajungan. Marisi menambahkan, atas perbuatannya tersangka dikenakan ancaman hukuman undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan pasal 102A huruf a. “Pelaku dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” Hingga berita perdana di angkat. (PRIYA).