Detikkasus.com | Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Ponorogo – Disela-sela kegiatannya di Bumi Reyog Ponorogo, Jatim, Selasa (1/5/2018) Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Da’im menyempatkan diri menemui beberapa perwakilan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Sekolah Negeri baik SMA/SMK di Kabupaten Ponorogo.
Saat bertemu Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Nanang salah satu perwakilan GTT/PTT Sekolah Negeri SMA/SMK Kabupaten Ponorogo mengaku bingung dengan alih kelola SMA/SMK dari Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten. “Pasalnya kemarin saat serah terima alih kelola, nama-nama kami yang sudah lama mengabdi beberapa tahun di SMA/SMK Negeri belum dimasukkan dalam daftar sebagai GTT/PTT di sekolah kami,” kata Nanang.
Hal tersebut sempat memicu para GTT/PTT bingung. “Selain itu kami berharap adanya penambahan insentif kesejahteraan kepada kami dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” imbuhnya.
Politisi ‘gaek’ PAN ini melihat penyaluran gaji GTT sebesar Rp 750 ribu selama ini belum ada skema yang jelas. “Ada GTT yang sebelumnya berpenghasilan Rp 500 ribu, setelah keluar kebijakan ini sang pengajar tersebut penghasilannya naik hanya menjadi Rp 750 ribu.
Padahal seharusnya gaji yang diterimanya bertambah menjadi Rp 1,250 juta,” ungkap Suli Da’im.
Pun Suli juga menerangkan bahwa gaji tambahan dari APBD tersebut bersifat komulatif bagi mereka yang masih menerima penghasilan jauh di bawah upah layak. “Regulasi itu kan harus jelas. Sebab menentukan dari 11 ribu orang ke 4 ribu. Harus ada regulasi yang baku. Seperti ada kira-kira dari dinas pendidikan bagaimana kriteria mereka yang bisa mendapatkan gaji tersebut. itu harus diclearkan dulu,” imbuhnya.
Mantan Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Jatim ini juga berharap kepada Dinas Pendidikan Jatim membuat aturan baku tentang penerimaan gaji GTT. “Mengingat bervariasi gaji guru yang tidak sama. Ada yang sudah bernilai hampir mendekati upah minimum kabupaten/kota (UMK), ada juga yang masih jauh dibawahnya,” jelasnya.
Lebih lanjut Kang Suli, sapan akrab Suli Da’im bahwa batasan berapa besaran gaji GTT yang sebelumnya diterima berhak mendapat tambahan, juga harus jelas.
“Jangan sampai bantuan dari APBD ini justru menimbulkan kecemburuan sosial. Semestinya kami itu dikasihkan juknis tentang pelaksanaan itu. Supaya tidak ada kecemburuan sosial diantara GTT/PTT,” terangnya.
Pada kesempatan itu pihak Suli Da’im berjanji akan segera menginventarisir permasalahan GTT/PTT di sekolah negeri yang ada di Kabupaten Ponorogo untuk dibicarakan dengan Pemrov Jatim saat bertemu di Gedung DPRD Jatim dalam beberapa hari ke depan. (MUH NURCHOLIS)