detikkasus.com | Mabes Polri-Polda Jateng-Polres Kudus, Tim Opsnal Reskrim Polres Kudus berhasil membekuk, AS (43) yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan yang terjadi diteras rumah Korban di Desa Loram Wetan Kecamatan Jati Kudus, Senin (30/4).
Kejadian pencurian sendiri terjadi pada Rabu 18 April 2018 lalu, saat itu dirinya pulang dari bermain dan lupa bawa kunci rumah. Sehingga memutuskan tiduran di teras rumahnya dalam posisi HP merk Samsung S8+ miknya dibuat mendengarkan musik dengan headset hingga tertidur. Sekitar pukul 03.45 Wib, korban sadar ada yang mencabut headset dari HP nya yang menjadikan dirinya terbangun dan mengejar pelaku yang sudah mengendarai sepeda motor namun akhirnya tidak tertangkap.
Mendapati Handphone nya dicuri orang, Andreas mendatangi Polres Kudus untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut. Pihak Sat Reskrim pun langsung menurunkan tim untuk mengejar pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan dan info dari saksi-saksi, Senin tanggal 30 April 2018 jam 19.45 Wib. Pelaku berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kudus di daerah Pamotan Kabupaten Rembang beserta Barang Bukti.
Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning, Sik.MH melalui Kasat Reskrim AKP Ongkoseno G Sukahar, S.H, Sik menjelaskan bahwa dari penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan pelaku dan BB yakni satu buah Hp Merk Samsung S8+ warna orchid gray dan satu unit sepeda motor Honda Blizt warna orange hitam kombinasi K-6298-HT yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya
“Pelaku mengaku barang hasil kejahatan sempat dijual dan uang hasil kejahatan di pergunakan untuk kebutuhan pelaku,” terang Kasat Reskrim.
Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Mapolres Kudus untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat pasal 363 KUHP. (Tim9)