DETIK KASUS | PELAKU PENCURI SAMSUNG S8+ MILIK ANDREAS, DIRINGKUS SAT RESKRIM

Selasa, 1 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

detikkasus.com | Mabes Polri-Polda Jateng-Polres Kudus, Tim Opsnal Reskrim Polres Kudus berhasil membekuk, AS (43) yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan yang terjadi diteras rumah Korban di Desa Loram Wetan Kecamatan Jati Kudus, Senin (30/4).

Kejadian pencurian sendiri terjadi pada Rabu 18 April 2018 lalu, saat itu dirinya pulang dari bermain dan lupa bawa kunci rumah. Sehingga memutuskan tiduran di teras rumahnya dalam posisi HP merk Samsung S8+ miknya dibuat mendengarkan musik dengan headset hingga tertidur. Sekitar pukul 03.45 Wib, korban sadar ada yang mencabut headset dari HP nya yang menjadikan dirinya terbangun dan mengejar pelaku yang sudah mengendarai sepeda motor namun akhirnya tidak tertangkap.

Baca Juga:  Amankan Kegiatan Kapolres Buleleng, Polsek Seririt Laksanakan Pam Jalur

Mendapati Handphone nya dicuri orang, Andreas mendatangi Polres Kudus untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut. Pihak Sat Reskrim pun langsung menurunkan tim untuk mengejar pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan dan info dari saksi-saksi, Senin tanggal 30 April 2018 jam 19.45 Wib. Pelaku berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kudus di daerah Pamotan Kabupaten Rembang beserta Barang Bukti.

Baca Juga:  Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin Bersama Jajaran Forpimda Sambut Kunjungan Pangdam V Brawijaya

Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning, Sik.MH melalui Kasat Reskrim AKP Ongkoseno G Sukahar, S.H, Sik menjelaskan bahwa dari penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan pelaku dan BB yakni satu buah Hp Merk Samsung S8+ warna orchid gray dan satu unit sepeda motor Honda Blizt warna orange hitam kombinasi K-6298-HT yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya

Baca Juga:  Pelaku Kasus Penusukan di Terminal Mojokerto Alhasil di Ringkus Polisi

“Pelaku mengaku barang hasil kejahatan sempat dijual dan uang hasil kejahatan di pergunakan untuk kebutuhan pelaku,” terang Kasat Reskrim.

Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Mapolres Kudus untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat pasal 363 KUHP. (Tim9)

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru