Detikkasus.com | Seputar Jatim – Kabupaten Malang, Polsek Kromengan Berhasil Melakukan mengamankan pelaku yg diduga melakukan tindak pidana penganiayaan disertai dengan pengerusakan.
Kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 29 Apr 2018 sekira jam 15.00.Wib, unit Reskrim Polsek Kromengan telah mengamankan 1 (satu) orang yg diduga melakukan penganiayaan disertai dengan pengerusakan.
DEBGAN DASAR LP / 15 / IV /2018 /Reskrim, Tanggal 27 April 2018, Tentang Penganiayaan disertai dengan pengerusan rumah tkp. Di Ds. Karangrejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, sebagaimana dalam pasal 351 (1) KUHP sub pasal 406 KUHP.
IDENTITAS PELAKU Atas nama: WIJIANTO als. GENDAM, Umur 39 tahun Pekerjaan Swasta, WNI, Almt Ds Karangrejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
KORBAN atas nama 1.WAGIRAH , Malang, 54 thn., Islam, swasta, Almt. Rt.11, rw. 03, Desa Karangrejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
2. GINI lahir di Malang, 80 thn, Agama islam, Pekerjaan Swata, Alamat Rt.11, rw.03, Ds.Karangrejo, Kec.Kromengan, Kab malang.
DENGAN SAKSI-SAKSI:
1. SUWARNI, Malang, Umur 52 thn Swasta alamat : Desa Karangrejo Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
2. KOIRUL, Malang, Umur 50 th, Ketua Rt, al. Rt. 11, rw.03 , Ds.Karangrejo, Kec Kromengan, Kab Malang.
DENGAN BARANG BUKTI (BB),
– 4 (empat) buah batu bata merah.
KRONOLOGIS KEJADIAN, Awalnya Pelaku datang dirumah korban langsung memukuli korban an. Wagiràh berkali kali pada bagian kepala dan mata kiri korban, setelah itu pelaku memukuli korban an. GINI pada kepala bagian atas selanjutnya pelaku meninggalkan kedua korban, selanjutnya pada hari Jum.at, tanggàl 27 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kromengan untuk proses hukum selanjutnya. (Koiri).