Gunungsitoli | detikkasus.com – Awak media mendatangi Kantor Dpc Lsm Perkara kota Gunungsitoli di Jalan Aurifa Dusun 1 desa Dahana Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli Sumatera Utara. Ketua DPC Lsm Perkara Gunungsitoli, bung Afdika Permata Lase mengatakan ” Kasus ini telah kami laporkan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 19 Maret 2018, dengan nomor surat laporan Nomor: 017/Dpc/Lsm-Perkara/K.Gst/lll/2018″ papar Afdika.
Lanjut ” Perihal laporan Dugaan Adanya Tidak Pidana Korupsi Pelaksanaan Dana Bos SD Negeri No:076674 Orahili Tanose’o Kecamatan Gunung sitoli Alo’oa kota Gunungsitoli.
Ditambahkan ketua Afdika ” menyikapi hal Ini kami Dpc Lsm Perkara Kota Gunungsitoli telah mengawal kasus Ini kurang lebih satu bulan. Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan tersangka inisial SZ sebagai terlapor.
Sesuai konfirmasi dengan kepala sekolah melalui hand phone seluler tanggal 29 April 2018 pukul 01.00 wib Aluizaro Harefa tentang SD Negeri 076674 Orahili Tanose’o Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa kota Gunungsitoli membenarkan bahwa saya telah menerima surat dari kepala Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli pada hari Jumat 16 Maret 2018 dengan No: 800/900/Dikdas/2018 (BOS) SD Negeri 076674 Orahili Tanose’o Kecamatan Gunugsitoli Alo’oa, TA.2016 dan 1(satu) Triwulan 2017. Dan diminta Bendahara atas Nama: SOZARO ZENDRATO untuk mengembalikan dana 20 persen tersebut. Hasil Audit Inspektorat masih ada lagi barang- barang yang belum dibelanjakan oleh Bendahara Dana Bos sekitar 20% lagi , masih ada yang tersangkut dan pengembalian masih belum bisa di kembalikan ke dalam kas negara sampai sekarang. Karna pihak Inspektorat belum mengitung secara maksimal berapa lagi nilai uang barang-barang yang belum di belanjakan tersebut,secara keseluruhan sesuai pernyataan bendahara atas nama SOZARO ZENDRATE”.
Disini perlu kami memberitahukan kepada Bapak Kepala Dinas Pendidikan kota Gunungsitoli, bahwa ada barang-barang elektronik yang sudah di belanja kan oleh bendahara dana Bos, atas nama:SOZARO ZENDRATE yang tidak bisa di pakai bahkan sampai sekarang.
lanjut , kepala sekolah ALUIZARO HAREFA mengatakan” barang-barang elektronik yang sudah di belanjakan oleh Bendahara Dana Bos inisial Sozaro Zendrate berapa kali kami pakai sudah rusak/tidak Bagus lagi,kami bertanya kepada bendahara, barang-barang ini asli atau tidak, dijawab Bendahara barang itu asli, setelah di periksa Dinas dan Inspektorat memang agak lari sedikit sebagian barang yang bukan mereknya. Diteruskan Kepala sekolah ” saya sebagai kepala sekolah baru, tidak tau permasalahan ini dari awal, ungkap Aluizaro Harefa, tegas.
Tentang kasus Dana Bos SD orahili Tanose’o Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa TA.2016/2017 telah kami suarakan sewaktu unjuk rasa di Polres Nias.
senin 12 Maret 2018 oleh Aliansi LP-RI kepulauan Nias(perkumpulan para lsm,ormas dan organisasi wartawan) yang terdiri dari LP-RI kepulauan Nias, DPD GNPK-RI kabupaten Nias, DPC PWRI Bersatu Kabupaten Nias bersama DPC LSM PERKARA KOTA Gunungsitoli dan para pemerhati pendidikan kota Gunungsitoli






