Detikkasus.com | Surabaya, Satuan jajaran Polsek rungkut dalam operasi cipta kondisinya telah berhasil mengamankan penjual Minuman alkohol yang tanpa dilengkapi Perizinan SIUP MB Gol B atau melanggar PERDA Kota Surabaya No. 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan dan Perindusterian Disperindag Kota Surabaya.
Tersangka warga jagir sidosermo gang 7 no 4 sebut saja Ardy dwi umur 24 tahun seorang swasta harus di tahan dulu di polsek rungkut karena telah menjual mengedarkan minuman alkohol, Karena telah melanggar aturan Perda surabaya jadi harus berurusan dengan kepolisian, berdasarkan surat LP/A/ 11 / IV/25/2018/Jatim/Restabes/Polsek Rungkut/tgl 28 April 2018.
Penangkapan tersebut jalan kali rungkut warkop sulung surabaya serta dibantu adanya saksi saksi yang menguatkan dari team kepolisian,IPDA BIADI Polri, Alamat aspol gunung anyar rkt sby ,Eko Budi , Polri Alamat Aspol,Suhadak Polri alamat Aspol.
Kronologis kejadian hari sabtu tanggal 28/4/18 pukul 22.00 wib TAB anggota team polsek rungkut mendapat laporan dan informasi bahwa di warkop sulung ada seseorang yang menjual minuman beralkohol tanpa mempunyai surat surat ijin edar yang lengkap,Sat reskrim polsek rungkut segera melakukan tindakan pengecekan tentang perizinan SIUP MB golongan B ternyata tersangka tidak bisa menunjukkan bukti surat surat tersebut akhirnya penjual dan barang buktinya di bawa ke polsek rungkut guna penyidikkan lebih lanjut.
Tersangka pandai melakukan modus operandi terhadap pihak kepolisian,menjual,mengedarkan minuman beralkohol golongan B yang kadar alkoholnya 5% sampai dengan 20% tanpa dilengkapi SIUP MB golongan B beserta surat ijin lainnya, adapun barang bukti yang berhasil di amankan jajaran polsek rungkut:
1. Minuman jenis vibe dry gin1botol
2. Minuman jenis viber wiski 1botol
3. Minuman jenis vibe vodka 1botol
4. Minuman jebis viber teouila 1botol
5. Bir item penther stout 1 botol
6. Bir angker putih 1 botol
Tindakan yang dilakukan polsek rungkut,menyita barang bukti,membuat LP,membuat mindik,introgasi saksi saksi,riksa saksi,membuat DPO,dan pengembangan sidik tuntas.
Kapolsek rungkut Kompol Esty Setija Oetami mengatakan untuk saat ini tersangka kami tahan,guna pengembangan dan tes pembinaan prilaku. (Sulton)