Detikkasuscom | Polsek Kembangan menangkap tiga tersangka berinisial AB (41), MSM (48), dan TS (51). Mereka memeras pria diduga pegawai negeri sipil (PNS) berinisial S (52)
“Tersangka wartawan, sedangkan korban oknum PNS di Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi, Senin (30/4).
Supriyadi menuturkan, awalnya, ketiga tersangka merekam S yang sedang bersama seorang perempuan dari sebuah hotel di kawasan Kebon Jeruk pada Selasa (4/4). Kepada S, mereka mengancam akan menyebarkan rekaman video tersebut ke publik.
“Korban keluar dari hotel menggunakan mobil, di mana terlihat korban mengenakan seragam PNS, dan di sampingnya duduk seorang perempuan. Saat korban turun dari mobil, pelaku langsung menemui korban dan menanyakan tentang perempuan yang bersamanya,” kata Supriyadi.
Supriyadi menambahkan, untuk ‘menutup mulut’, para pelaku meminta sejumlah uang. Bila hal itu tidak dipatuhi, video tersebut akan disebarkan.
“Karena korban takut video yang sudah direkam oleh pelaku disebarluaskan, maka korban dan pelaku mengambil uang senilai Rp 10 juta dan ditransfer ke rekening pelaku,” ujarnya.
Beberapa hari setelahnya, lantaran S merasa diperas, ia melaporkan para tersangka ke Polsek Kembangan. Polisi pun berhasil meringkus ketiganya pada Minggu (29/4) malam di Kembangan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita tiga kartu tanda pengenal wartawan (ID Press), satu unit mobil, dan tiga kertas bukti transfer. Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Mapolsek Kembangan. Mereka dijerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.