Polisi Ciduk Wartawan yang Peras PNS

Selasa, 1 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasuscom | Polsek Kembangan menangkap tiga tersangka berinisial AB (41), MSM (48), dan TS (51). Mereka memeras pria diduga pegawai negeri sipil (PNS) berinisial S (52)

“Tersangka wartawan, sedangkan korban oknum PNS di Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi, Senin (30/4).

Supriyadi menuturkan, awalnya, ketiga tersangka merekam S yang sedang bersama seorang perempuan dari sebuah hotel di kawasan Kebon Jeruk pada Selasa (4/4). Kepada S, mereka mengancam akan menyebarkan rekaman video tersebut ke publik.

Baca Juga:  Hitungan Bulan Jalan Hotmix Pagulir Rusak "Anggaran Hampir 10 Miliar"

“Korban keluar dari hotel menggunakan mobil, di mana terlihat korban mengenakan seragam PNS, dan di sampingnya duduk seorang perempuan. Saat korban turun dari mobil, pelaku langsung menemui korban dan menanyakan tentang perempuan yang bersamanya,” kata Supriyadi.

Baca Juga:  Wartawan Korban Pengeroyokan malah Dijadikan Tersangka Penganiayaan oleh Polres Sumenep

Supriyadi menambahkan, untuk ‘menutup mulut’, para pelaku meminta sejumlah uang. Bila hal itu tidak dipatuhi, video tersebut akan disebarkan.

“Karena korban takut video yang sudah direkam oleh pelaku disebarluaskan, maka korban dan pelaku mengambil uang senilai Rp 10 juta dan ditransfer ke rekening pelaku,” ujarnya.

Beberapa hari setelahnya, lantaran S merasa diperas, ia melaporkan para tersangka ke Polsek Kembangan. Polisi pun berhasil meringkus ketiganya pada Minggu (29/4) malam di Kembangan.

Baca Juga:  Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD Pacitan, HMI Minta Pelayanan Kependudukan Diperbaiki

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita tiga kartu tanda pengenal wartawan (ID Press), satu unit mobil, dan tiga kertas bukti transfer. Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Mapolsek Kembangan. Mereka dijerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB