Detikkasus.com | Polda Kalbar – Polres Sanggau – Sebanyak 22 (dua puluh dua) bal atau karung berisi pakaian bekas dan sepatu bekas asal Malaysia disita jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sekayam, Jumat (27/04) lalu sekitar pukul 19.00 Wib.
Barang-barang illegal ini diangkut menggunakan mobil Pickup Daihatsu warna Biru KB 8516 DA di jalan Lintas Malenggang Dusun Balai Karangan IV desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.
Barang bukti berupa 18 bal pakaian bekas asal Malaysia, 4 karung sepatu bekas asal Malasia dan mobil Pickup Daihatsu warna Biru KB 8516 DA, kini telah diamankan di Mapolsek Sekayam. Sedangkan terlapor berinisial NH masih dimintai keterangan.
Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan, SH. S. IK, MM melalui Kapolsek Sekayam AKP Suparwoto, S. IP mengungkapkan, Mobil Pickup pengangkut puluhan bal berisi pakaian dan sepatu bekas itu ditangkap di jalan Lintas Malenggang Dusun Balai Karangan IV desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.
“Awalnya pada Jumat (27/04) unit Reskrim Polsek Sekayam melaskanakan lidik terhadap barang-barang illegal dari luar negeri / Malaysia”, jelas AKP Suparwoto.
Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib tepatnya di jalan Lintas Malenggang Dusun Balai Karangan IV desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, Unit Reskrim Polsek Sekayam memberhentikan Kendaraan Pickup merk Daihatsu warna biru nopol KB 8516 DA.”
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mengangkut pakaian dan sepatu bekas asal Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah selanjutnya mengamankan sopir, kendaraan dan barang yang diangkut ke Mapolsek Sekayam guna Proses Sidik”, terang Kapolsek Sekayam.
Secara rinci, disebutkan kapolsek Sekayam, mobil tersebut mengangkut 22 bal atau karung. Dengan rincian, 18 karung berisi pakaian bekas dan 4 karung sepatu bekas. “Setelah itu mobil tersebut kita giring ke polsek Sekayam, selanjutnya terlapor berinisial NH beserta barang bukti kita bawa ke Polsek”, ungkapnya lagi./humas polres Sanggau/JP/DK