Tonton Videonya HUT Ke 6 Komunitas CB Jaran Wesi Mojokerto | Dukung Polri Berantas Kabar Hoax.
https://youtu.be/FPpjVL2zuUY
www.jejakkasus.info | Minģgu 29 April 2018, Bertempat di Rumah Bapak Rozad, Dusun Gajah, Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto – Propinsi Jawa Timur.
Hadir dalam acara tersebut Aparat Keamanan dari Jajaran Polsek Dlanggu dan Polres Kabupaten Mojokerto.
Dalam acara Ulang tahun CB Mojokerto yang ke 6 di ramaikan dengan hadirnya Elektone Plus, Acara mulai pukul 08.00 Wib Sampai dengan 14.00 Wib.
Ratusan Aktifis atau Komunistas Sepeda Motor CB Jaran Wesi Mojokerto yang di Ketuai oleh Bapak Hadi Suwignyo mendukung Polri dalam upaya memberantas Berita Hoax.
Pemberitaan palsu (bahasa Inggris: hoax) Adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar.
Hoax, Dapat memecah belah persaudaraan, Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Ucapnya Tim Komunitas CB Jaran Wesi Mojokerto.
Pemberitaan palsu atau hoax adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya.
Pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.” (Priya).
Detikkasus.com | Publikasi: Supriyanto Als Priya Pimpinan Redaksi Tim 9.
1. Detikkasus.com
2. Sidakkasus.com
3. Beritacybercrime.com
4. Radarbangsa.co.id
5. www.jejakkasus.info
6. Beritapolisi.id
7. Mediasaberpungli.com
8. Jejak-Kasus.com
Email Pengaduan : detikkasus@yahoo.com /
Telp Wa Pengaduan Redaksi: 082243319999