Indonesia – Provinsi Jawa Barat – Kabupaten Cirebon, detikkasus.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum Pol. PP Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon, DS,menuai reaksi Sekjen DPN FPR AN-KOR (Dewan Pimpinan Nasional Forum Peduli Rakyat Anti Korupsi),Hendera, ST,ketika berkunjung ke DPC FPR AN-KOR cirebon kemarin, 21/8.
Menurut Hendera, pihaknya akan segera melaporkan oknum Pol. PP tersebut ke kriminal khusus Mabes Polri.
Hendera juga mendesak pihak-pihak terkait segera bertindak dan memberik sanksi tegas pada oknum pelaku tersebut. Karena, menurut Hendera, tindakan ASN (Aparatur Sipil Negara) tersebut tidak dapat ditolerir lagi.”Badan Kepegawaian setempat harus segera memberi sanksi tegas sesuai amanat undang-undang yang berlaku tentang ASN,”tukasnya diamini Ketua DPC Cirebon, Hasyim Saeroji.
Pasalnya, lanjut Hendera, selain sudah menyalagunakan wewenang dan jabatan,tindakan oknum Pol. PP tersebut juga sudah mencoreng institusi secara keseluruhan. “Sekecil apapun kesalahan yang dilakukan ASN jangan dibiarkan begitu saja. Apalagi dikasus ini oknum tersebut terindikasi melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, harusnya pihak-pihak terkait baik Badan Kepegawaian maupun inspektorat segera bertindak,”ujar Hendera.
Dijelaskan Hendera, Undang-Undang tentang yang mengatur sanksi bagi ASN sudah sangat jelas yakni UU nomor 5 tahun 2014 pasal 87 ayat 4 butir b. Pasal dalam UU tersebut menyebutkan, PNS bisa diberhentikan dengan tidak hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.”Untuk diketahui,dugaan pungli saja yang dilakukan PNS itu juga masuk dalam kategori tindak pidana kejahatan jabatan, apalagi oknum Pol. PP yang jelas-jelas menipu dengan iming-iming masuk di institusi pemerintah,fatal itu,”tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum Pol.PP Kecamatan Depok, DS,menjanjikan bisa memasukkan korban ke Satpol. PP dengan mengutip uang 5 juta rupiah per orang. Jumlah total korban yang di iming-imingi job tersebut secara bersamaan sebanyak 9 orang.Dengan uang senilai 5 juta tersebut, DS menjanjikan proses turunnya SK, ST, seragam dan atribut Pol. PP dalam waktu dua bulan saja.
Selain itu, belakangan DS juga diduga menggelapkan motor vario putih no pol B 6733 UGS milik NW, warga Desa Prajawinangun Kulon kecamatan Kaliwedi kabupaten Cirebon.Menurut NW, motor yang semula dipinjam oleh DS itu sudah lebih dari satu bulan tidak kembali. (islah).